Pemuda di Tuban Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Uang Kembalian

- Reporter

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung diamankan kepolisian dan menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Tuban,  (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung diamankan kepolisian dan menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Peristiwa memilukan terjadi di Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Seorang pemuda berinisial G (19) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, P (45), hanya karena persoalan uang kembalian pembelian gas elpiji. Insiden yang terjadi pada Senin (11/08/2025) ini mengejutkan warga sekitar dan mengundang keprihatinan luas.

Emosi Meledak Gara-Gara Uang Kembalian

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban meminta pelaku untuk membeli gas elpiji. Setelah kembali ke rumah, korban menanyakan uang kembalian. Bukannya menjawab dengan tenang, pelaku justru tersulut emosi.
“Pelaku adalah anak kandung korban. Saat ditanya soal uang kembalian, pelaku langsung memukul korban,” ujar Iptu Siswanto dalam keterangan pers.
Pelaku memukul bagian belakang telinga kiri dan dada korban hingga korban terjatuh dan tak berdaya. Kejadian ini disaksikan oleh warga sekitar yang kemudian segera memberikan pertolongan.

Korban Dilarikan ke Puskesmas

Melihat kondisi korban yang terkapar, warga bergegas membawa P ke Puskesmas Montong untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga kini, kondisi kesehatan korban masih dalam pemantauan tenaga medis.
Seorang warga setempat, Mulyadi (47), mengaku terkejut dengan insiden tersebut.
“Kami semua kaget. Hanya gara-gara uang kembalian kok sampai begitu,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Mendapat laporan dari warga, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bersama Polsek Montong bergerak cepat ke rumah pelaku. G berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat ini telah diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban,” kata Iptu Siswanto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.(Aj)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee