Pemuda Pancasila Desak Penertiban  Puluhan Toko Modern Tak Berizin di Tuban

- Reporter

Senin, 28 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ketua MPC PP Tuban Mukaffi Makki bertemu dengan Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi ,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Maraknya toko modern yang menjamur di berbagai kecamatan di Kabupaten Tuban memicu kekhawatiran atas nasib pelaku usaha kecil. Dinilai mengancam kelangsungan ekonomi rakyat kecil serta beroperasi tanpa izin yang jelas, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Tuban mengambil langkah tegas dengan mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) pada Senin siang (28/07/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak aparat penegak perda menertibkan toko-toko modern yang disinyalir belum mengantongi izin resmi atau memiliki izin yang belum lengkap.

Satpol PP Akan Lakukan Cek Ulang dan Koordinasi Lintas OPD

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, saat dikonfirmasi usai pertemuan tersebut mengaku akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap data yang diserahkan MPC PP.

“Data yang disampaikan akan kami cek ulang, apakah sudah pernah kami tindak atau belum. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan OPD teknis terkait,” jelas Gunadi.

Ia menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran terkait izin usaha, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah penertiban, atau setidaknya memberikan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengelola usaha.

“Apakah itu nanti ditertibkan, atau edukasi, kita lihat permasalahannya di lapangan,” tambahnya.

MPC PP: Toko Modern Ilegal Merata di Setiap Kecamatan

Ketua MPC Pemuda Pancasila Tuban, Mukaffi Makki, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap keberadaan toko modern tak berizin yang menjamur tanpa pengawasan ketat dari pemerintah.

“Hampir di setiap kecamatan ada toko modern yang izinnya tidak lengkap. Ini jelas melemahkan posisi pedagang kecil dan tradisional yang makin terdesak,” ujarnya.

Mukaffi menekankan bahwa langkah mereka mendatangi Satpol PP adalah upaya persuasif awal. Namun, jika tidak ada tindakan konkret dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mereka siap mengambil jalur aksi maupun hukum.

“Kami datang baik-baik. Tapi kalau tidak ada langkah nyata, kami siap demo. Bahkan kami juga bisa menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Permasalahan Izin Usaha dan Persaingan Yang Tidak Sehat

Fenomena menjamurnya toko modern tanpa izin ini mengindikasikan lemahnya pengawasan, ketidaktegasan regulasi, serta potensi kolusi antara pemilik modal dan oknum birokrasi. Meski banyak toko modern yang secara fisik mencolok dan mudah dikenali, seringkali keberadaan mereka dibiarkan beroperasi tanpa sanksi.
Selain itu, regulasi teknis perizinan yang rumit dan pelaksanaan sistem OSS (Online Single Submission) yang belum merata pemahamannya di tingkat lokal turut menjadi celah bagi pelanggaran administrasi.

Toko modern yang beroperasi tanpa izin bukan hanya masalah administratif, namun turut berdampak serius pada keberlangsungan pedagang kecil. Toko-toko tradisional yang mengandalkan sistem ekonomi komunitas lokal kesulitan bersaing secara harga maupun tampilan dengan minimarket berjaringan.
Dengan tidak adanya pengendalian lokasi, kuota, maupun pengawasan izin, toko modern dengan mudah berdiri di dekat pasar tradisional, pusat desa, bahkan di tengah lingkungan padat UMKM.

Potensi Pendapatan Daerah yang Hilang

Fenomena menjamurnya toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Tuban tidak hanya menimbulkan keresahan sosial dan memicu ketimpangan ekonomi lokal, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD). Ketika sebuah usaha berdiri tanpa memenuhi ketentuan administratif dan legal, maka konsekuensinya bukan hanya pada aspek kepatuhan hukum, melainkan juga berdampak nyata terhadap struktur keuangan daerah.

Toko modern yang belum memiliki izin resmi tidak dapat dimasukkan dalam basis data wajib pajak daerah. Akibatnya, mereka tidak dikenakan retribusi maupun pungutan legal yang menjadi salah satu sumber PAD. Secara agregat, bila jumlah toko modern yang tidak berizin mencapai puluhan hingga ratusan unit di berbagai kecamatan, maka potensi pendapatan yang terlewatkan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun.

Ketiadaan legalitas formal membuat toko-toko tersebut tidak tercatat dalam sistem informasi manajemen pajak daerah, baik yang berbasis manual maupun elektronik (misalnya melalui OSS atau e-PAD). Dengan demikian, pendapatan yang seharusnya dapat dihimpun secara legal justru menguap begitu saja tanpa jejak administratif.
Situasi di mana pelaku usaha besar dapat beroperasi tanpa izin, sementara pemerintah daerah terlihat pasif atau lamban bertindak, menciptakan persepsi bahwa ada ruang kompromi di balik pembiaran tersebut.
Implikasi lebih jauhnya adalah tergerusnya kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah dalam mengelola tata niaga dan fiskal secara bersih dan adil.

Dengan dibiarkannya praktik operasional usaha tanpa izin, maka Pemkab Tuban secara tidak langsung melewatkan kesempatan membangun basis pajak jangka panjang. Padahal, toko modern memiliki potensi transaksi yang tinggi dan stabil, sehingga seharusnya menjadi penyumbang penting PAD, bukan malah lolos dari pengawasan.

Tindakan Tegas atau Legitimasi Pelanggaran?

Langkah MPC Pemuda Pancasila Tuban ini menjadi sorotan penting bagi Pemkab Tuban untuk merefleksikan kembali komitmen dalam menegakkan Perda dan melindungi ekonomi kerakyatan. Satpol PP tidak boleh bersikap ambigu. Tanpa penindakan nyata, keberadaan toko modern ilegal hanya akan menjadi bukti lemahnya supremasi hukum di daerah.
Kehadiran toko modern memang tidak dapat dibendung sepenuhnya, namun pemerintah daerah wajib memastikan keberadaannya tetap dalam koridor hukum, adil terhadap pelaku usaha kecil maupun UMKM serta tidak menjadi alat dominasi pemilik modal besar.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version