Tuban – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, kian memanas. Upaya mediasi yang diinisiasi pihak tersangka dipastikan gagal setelah pihak pelapor menolak berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum.
Kegagalan mediasi tersebut membuka perdebatan baru, bukan hanya soal peristiwa hukum, tetapi juga ketepatan pasal pidana yang digunakan dalam penanganan perkara.
Mediasi Buntu, Pelapor Pilih Jalur Hukum
Kuasa hukum tersangka, Nang Engky Anom Suseno, mengungkapkan bahwa mediasi tidak menemukan titik temu. Dalam forum tersebut, pihak pelapor secara tegas menolak perdamaian.
“Kami melihat forum mediasi kurang dihargai, bahkan sempat terjadi walkout. Pada mediasi pertama, pelapor langsung menyatakan menolak untuk berdamai,” ujar Engky.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum dapat dikatakan Kepala Desa bersalah karena seluruh tuduhan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Komunikasi dengan PT SBI Jadi Pokok Bantahan
Pihak kuasa hukum tersangka menyoroti adanya komunikasi antara Kepala Desa Tingkis dengan ARS selaku perwakilan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), perusahaan pemilik sah lahan yang disengketakan.
“PT SBI mengetahui adanya perjanjian ini. Lalu kemudian muncul pelaporan,” ucap Engky.
Ia menyebut proses penyewaan lahan dilakukan melalui PT Griya Tani Tingkis (GTT), dengan mekanisme menunggu pembayaran penuh untuk lahan seluas 23 hektare. Dana yang dihimpun, menurutnya, masih utuh dan tidak digunakan.
Dipertanyakan, Unsur Penggelapan dan Penipuan
Kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan kepada Kepala Desa tidak memenuhi unsur. Mereka mempertanyakan letak penipuan atau muslihat yang dituduhkan, mengingat masyarakat mengetahui lahan tersebut milik PT SBI.
“Jika dikatakan ini penggelapan, maka harus dijawab dulu apakah perjanjian sewa antara masyarakat melalui PT GTT dengan PT SBI sah atau tidak,” tegas Engky.
Ia menambahkan, jika unsur Pasal 372 KUHP (penggelapan) dipaksakan, maka konsekuensinya perjanjian sewa dianggap sah. Sementara fakta di lapangan menunjukkan tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati tersangka.
Kuasa Hukum Dorong Gunakan Pasal Khusus Tanah
Menurut Engky, jika objek dugaan penipuan berkaitan langsung dengan tanah, seharusnya digunakan pasal khusus.
“Lex spesialis derogat legi generali. Untuk objek tanah, mestinya menggunakan Pasal 385 ayat 4 KUHP,” katanya.
Pandangan tersebut diperkuat kuasa hukum tersangka lainnya, Hery T. Widodo, yang meminta penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, termasuk forensik komunikasi antara tersangka dan pihak PT SBI.
Pidana atau Perdata, Jadi Pertanyaan Kunci
Hery juga mendorong agar aparat penegak hukum mengkaji ulang apakah perkara ini murni masuk ranah pidana atau justru merupakan sengketa perdata.
“Kami juga sudah bersurat ke kejaksaan untuk meminta kejelasan arah penanganan kasus ini,” ujarnya.
Terkait pernyataan PT SBI yang menyebut tidak ada perjanjian kerja sama, pihak tersangka mengaku telah mengantongi bukti rekaman percakapan dengan ARS.
“Fakta harus dilihat secara komprehensif, tidak boleh hanya menampilkan yang menguntungkan satu pihak,” tegas Hery.
Pelapor dan Polisi Beri Tanggapan Singkat
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, menanggapi pernyataan soal dugaan salah pasal secara singkat. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik dan jaksa.
“Pasal 385 ayat 4 itu kemarin juga masuk sebagai alternatif,” ujarnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPTU Dhani Rhakasiwi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa ARS. Namun ia enggan membeberkan detail pemeriksaan.
“Tentu saja kami periksa semua. Untuk detailnya itu ranah penyelidikan,” ucap IPTU Dhani. (Az)
Editor : Kief