Penipuan Kredit Motor, Pria(48) Blitar Ditangkap

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka penipuan pelunasan kredit motor,(Ist).

BLITAR, JATIM – Penipuan Bermodus Pelunasan Khusus, seorang pria berinisial ADW alias Gimbal (48), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. ADW diduga melakukan penipuan dengan modus “pelunasan khusus” kepada seorang kreditur motor, berpura-pura sebagai pegawai BFI Finance Blitar.

Modus Penipuan

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan jasa pelunasan khusus kepada korban. Dalam aksinya, ADW membawa surat kuasa yang mengatasnamakan BFI Finance Blitar. Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan mengurus surat kuasa.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 35 juta sebagai biaya pelunasan kredit. “Saat itu korban tidak berada di rumah, sehingga istrinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 juta tanpa kwitansi,” jelas Sukamto dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Bos Travel Umrah Ponorogo Gelapkan Rp 5 Miliar, Ditangkap di Madiun

Korban Curiga dan Melapor ke Polisi

Kecurigaan korban muncul ketika pihak BFI Finance Blitar meminta pembayaran pelunasan kredit. Padahal, korban merasa sudah membayar melalui tersangka. Setelah mendatangi kantor BFI Finance, korban mengetahui bahwa uang tersebut tidak tercatat dalam sistem dan digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi kini masih mendalami kasus penipuan ini. “Kami membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa pernah menjadi korban tersangka untuk segera melapor,” kata AKP Sukamto.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Rh/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dua Rumah di Perumahan PG Asembagus Situbondo
Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel dan Judi Online di Panarukan
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan
Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA
PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban
Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:34 WIB

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dua Rumah di Perumahan PG Asembagus Situbondo

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel dan Judi Online di Panarukan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:22 WIB

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas

Senin, 12 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:04 WIB

PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version