Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Pernikahan, Momen Sakral yang Dinodai Praktik Pungli

- Reporter

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di depan Kantor Kemenag Tuban, (Foto: Assa/Liputansatu.id).

Suasana di depan Kantor Kemenag Tuban, (Foto: Assa/Liputansatu.id).

TUBAN — Pernikahan sejatinya menjadi momen sakral dan membahagiakan. Namun, bagi sebagian warga di Kabupaten Tuban, proses mengurus pernikahan justru diwarnai pengalaman tak menyenangkan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) saat hendak mengurus administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp900 ribu. Ironisnya, permintaan tersebut muncul dari oknum yang disebut-sebut sebagai petugas atau perantara dari desa, yang sering kali disebut modin.

Diarahkan ke Modin, Warga Diminta Bayar Tanpa Alasan Jelas

Muhammad, warga Kecamatan Kerek, menceritakan pengalamannya saat membantu adiknya mengurus pernikahan. Alih-alih mendapat pelayanan langsung di KUA, ia justru diarahkan untuk menghubungi modin di desanya.

“Saya diminta mengumpulkan sejumlah berkas dan membayar Rp250 ribu, padahal saya berniat mengurus sendiri,” ujar Muhammad.

Pengalaman serupa dialami Yani, warga dari kecamatan yang sama. Ia mengaku harus merogoh kocek hingga Rp900 ribu karena diarahkan oleh KUA ke petugas desa, yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai “biaya administrasi”.

Hal yang sama juga disampaikan seorang warga Kecamatan Jenu yang enggan disebut namanya. Ia mengaku diminta Rp250 ribu hanya untuk pengurusan tanda tangan surat pindah nikah.

“Katanya harus lewat petugas itu, dan biayanya segitu. Kalau tidak, katanya tidak bisa,” ujarnya kesal.

Kemenag Tegas: Semua Layanan di KUA Tanpa Biaya

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Tuban menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pernikahan di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.

“Tidak ada kewajiban bagi calon pengantin untuk menggunakan perantara atau modin. Mereka boleh mendaftar langsung ke KUA dengan membawa persyaratan dari desa atau kelurahan,” jelasnya saat dikonfirmasi Liputansatu.id pada Selasa (11/6).

Pihak Kemenag juga membantah adanya praktik pengkondisian atau arahan dari petugas KUA agar warga menggunakan jasa modin.

“Kalau bantuan itu atas permintaan sendiri dari calon pengantin, itu tidak dilarang. Tapi kalau diarahkan, itu tidak benar,” tegasnya.

Imbauan: Calon Pengantin Bisa Urus Sendiri, Semua Proses Gratis

Untuk mencegah pungli, pihak Kemenag Tuban mengimbau agar masyarakat mengetahui haknya saat mengurus administrasi pernikahan. Selama semua berkas sudah lengkap, calon pengantin tidak perlu membayar sepeser pun untuk proses pendaftaran maupun pelaksanaan akad di KUA.

“Catin bisa mengurus langsung ke KUA setelah mengurus surat dari desa atau kelurahan. Semua layanan gratis. Jangan segan untuk melaporkan jika ada permintaan biaya yang tidak resmi,” pungkasnya. (Az/Kief).

Editor : Mukhyidin Kifdhi

Berita Terkait

Internet Desa Dikeluhkan, DPRD Tuban Pertemukan Pemdes dengan Icon Plus
DPRD Tuban Soroti Permasalahan Bantuan Pangan
Yayasan Nandur Becik Gandeng BNI Edukasi Warga Tulungagung Soal Keamanan Transaksi Digital
270 Gerai KDKMP di Tuban Tanpa PBG
Polresta Tuban Terkesan Tutup Mata Kasus Laka SR
Bapanas Sidak Pasar Tuban : Untung Tipis, Pasokan Pedagang Bergeser ke Lamongan
Kebakaran di Klotok Tuban : Remaja 13 Tahun Alami Luka Bakar 85 Persen
Tragis! Pemuda Meninggal Usai Senggol Rombongan Tongklek di Tuban

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:48 WIB

Internet Desa Dikeluhkan, DPRD Tuban Pertemukan Pemdes dengan Icon Plus

Rabu, 23 September 2026 - 17:14 WIB

DPRD Tuban Soroti Permasalahan Bantuan Pangan

Rabu, 23 September 2026 - 09:55 WIB

Yayasan Nandur Becik Gandeng BNI Edukasi Warga Tulungagung Soal Keamanan Transaksi Digital

Rabu, 23 September 2026 - 09:12 WIB

270 Gerai KDKMP di Tuban Tanpa PBG

Selasa, 22 September 2026 - 21:37 WIB

Polresta Tuban Terkesan Tutup Mata Kasus Laka SR

Berita Terbaru

Anggota DPRD Tuban Komisi III, Lukmanul Hakim (gambar : Assa Annazili)

Pemerintah

DPRD Tuban Soroti Permasalahan Bantuan Pangan

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:14 WIB

Gedung gerai KDKMP Margomulyo Kecamatan Kerek Tuban (gambar : Assa Annazili)

Pemerintah

270 Gerai KDKMP di Tuban Tanpa PBG

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:12 WIB

Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Tuban. Insiden yang menimpa seorang siswa di lingkungan asrama memicu polemik setelah muncul perbedaan keterangan dari sejumlah pihak, disertai sorotan terhadap lambannya respons aparat kepolisian, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Daerah

Polresta Tuban Terkesan Tutup Mata Kasus Laka SR

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:37 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu