Pertalite Dinyatakan Aman, Pertamina Tetap Ganti Rugi?

- Reporter

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrean kendaraan di SPBU Tuban, Jumat malam (07/11/2025). Sebagian warga kini memilih beralih ke Pertamax, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Antrean kendaraan di SPBU Tuban, Jumat malam (07/11/2025). Sebagian warga kini memilih beralih ke Pertamax, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite belum mereda. Meski hasil uji dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina menyebutkan tidak ditemukan masalah pada kualitas BBM yang beredar, sejumlah warga Tuban tetap mengeluhkan motornya brebet bahkan mogok setelah mengisi bahan bakar tersebut. Ironisnya, di tengah klaim “BBM aman”, Pertamina justru memberikan ganti rugi kepada konsumen yang terdampak.

Keluhan Masyarakat: Mesin Brebet hingga Mogok

Mira, seorang mahasiswa asal Tuban, mengaku trauma setelah motornya mogok usai mengisi Pertalite di SPBU Sleko. “Motornya brebet lalu mati total, padahal baru saja isi penuh. Saya akhirnya lapor ke SPBU dan dapat ganti rugi Rp160 ribu,” ujarnya kepada LiputanSatu.id (07/11/2025).
Meski sudah diganti rugi, Mira mengaku enggan kembali menggunakan Pertalite. “Sekarang saya isi Pertamax saja, atau kadang di SPBU swasta,” lanjutnya.
Keluhan serupa disampaikan Dimjati, warga lain yang mengaku motor istrinya juga mogok setelah mengisi Pertalite. Namun ketika hendak melapor, posko aduan sudah ditutup.
“Padahal masih banyak yang alami hal sama, tapi posko aduan dibatasi sampai tanggal 1,” ucapnya.

Pertamina Klaim BBM Aman, Tapi Bayar Ganti Rugi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam siaran persnya menyebut hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan BBM Pertalite tidak memiliki kandungan air atau zat asing lain.
“Dari hasil pembukaan seluruh sampel menunjukkan kondisi baik, tidak ditemukan kandungan air,” ujarnya.
Pernyataan itu sejalan dengan sikap Pertamina yang menegaskan bahwa kualitas BBM yang dipasarkan telah sesuai standar. Namun di lapangan, sejumlah konsumen yang motornya mogok akibat dugaan gangguan bahan bakar tetap menerima ganti rugi dari Pertamina.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan besar: jika BBM dinyatakan baik, atas dasar apa Pertamina memberikan kompensasi kepada konsumen?

SPBU dan Pertamina Saling Lempar Tanggung Jawab

Ketika dikonfirmasi, pihak SPBU Sleko justru merasa dirugikan oleh situasi tersebut.
“Justru kami yang dirugikan, karena kami hanya menyalurkan BBM dari Pertamina. Kalau ada masalah, mestinya ditelusuri dari hulunya,” kata Johan, admin SPBU Sleko.
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik pemberian ganti rugi tersebut. Pihaknya hanya mengarahkan media untuk menghubungi SPBU terkait.

Ahli Hukum: Ada Perlindungan Konsumen yang Harus Ditegakkan

Praktisi hukum, Nang Engky Anom Suseno, menilai bahwa dalam konteks hukum, masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan perlindungan penuh.
“Kalau ada ketidaksesuaian produk dengan dampak yang ditimbulkan, maka konsumen berhak menuntut ganti rugi. Undang-undang perlindungan konsumen menjamin itu,” ujarnya.
Namun, lanjut Engky, pemberian ganti rugi tanpa pengakuan kesalahan dari korporasi justru menimbulkan ambiguitas.
“Di satu sisi mereka mengakui ada kerugian masyarakat, tapi di sisi lain tidak mengakui adanya kesalahan. Ini kontradiksi yang mengaburkan tanggung jawab,” tegasnya.

Kasus “mesin brebet” ini telah berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap BBM subsidi. Sebagian warga kini memilih mengisi BBM jenis Pertamax atau beralih ke SPBU swasta, meski dengan harga lebih mahal.
“Daripada mogok di jalan, saya pilih isi yang pasti,” ujar Mira menutup percakapan. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee