Tuban – Polemik bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite belum mereda. Meski hasil uji dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina menyebutkan tidak ditemukan masalah pada kualitas BBM yang beredar, sejumlah warga Tuban tetap mengeluhkan motornya brebet bahkan mogok setelah mengisi bahan bakar tersebut. Ironisnya, di tengah klaim “BBM aman”, Pertamina justru memberikan ganti rugi kepada konsumen yang terdampak.
Keluhan Masyarakat: Mesin Brebet hingga Mogok
Mira, seorang mahasiswa asal Tuban, mengaku trauma setelah motornya mogok usai mengisi Pertalite di SPBU Sleko. “Motornya brebet lalu mati total, padahal baru saja isi penuh. Saya akhirnya lapor ke SPBU dan dapat ganti rugi Rp160 ribu,” ujarnya kepada LiputanSatu.id (07/11/2025).
Meski sudah diganti rugi, Mira mengaku enggan kembali menggunakan Pertalite. “Sekarang saya isi Pertamax saja, atau kadang di SPBU swasta,” lanjutnya.
Keluhan serupa disampaikan Dimjati, warga lain yang mengaku motor istrinya juga mogok setelah mengisi Pertalite. Namun ketika hendak melapor, posko aduan sudah ditutup.
“Padahal masih banyak yang alami hal sama, tapi posko aduan dibatasi sampai tanggal 1,” ucapnya.
Pertamina Klaim BBM Aman, Tapi Bayar Ganti Rugi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam siaran persnya menyebut hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan BBM Pertalite tidak memiliki kandungan air atau zat asing lain.
“Dari hasil pembukaan seluruh sampel menunjukkan kondisi baik, tidak ditemukan kandungan air,” ujarnya.
Pernyataan itu sejalan dengan sikap Pertamina yang menegaskan bahwa kualitas BBM yang dipasarkan telah sesuai standar. Namun di lapangan, sejumlah konsumen yang motornya mogok akibat dugaan gangguan bahan bakar tetap menerima ganti rugi dari Pertamina.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan besar: jika BBM dinyatakan baik, atas dasar apa Pertamina memberikan kompensasi kepada konsumen?
SPBU dan Pertamina Saling Lempar Tanggung Jawab
Ketika dikonfirmasi, pihak SPBU Sleko justru merasa dirugikan oleh situasi tersebut.
“Justru kami yang dirugikan, karena kami hanya menyalurkan BBM dari Pertamina. Kalau ada masalah, mestinya ditelusuri dari hulunya,” kata Johan, admin SPBU Sleko.
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik pemberian ganti rugi tersebut. Pihaknya hanya mengarahkan media untuk menghubungi SPBU terkait.
Ahli Hukum: Ada Perlindungan Konsumen yang Harus Ditegakkan
Praktisi hukum, Nang Engky Anom Suseno, menilai bahwa dalam konteks hukum, masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan perlindungan penuh.
“Kalau ada ketidaksesuaian produk dengan dampak yang ditimbulkan, maka konsumen berhak menuntut ganti rugi. Undang-undang perlindungan konsumen menjamin itu,” ujarnya.
Namun, lanjut Engky, pemberian ganti rugi tanpa pengakuan kesalahan dari korporasi justru menimbulkan ambiguitas.
“Di satu sisi mereka mengakui ada kerugian masyarakat, tapi di sisi lain tidak mengakui adanya kesalahan. Ini kontradiksi yang mengaburkan tanggung jawab,” tegasnya.
Kasus “mesin brebet” ini telah berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap BBM subsidi. Sebagian warga kini memilih mengisi BBM jenis Pertamax atau beralih ke SPBU swasta, meski dengan harga lebih mahal.
“Daripada mogok di jalan, saya pilih isi yang pasti,” ujar Mira menutup percakapan. (Az)
Editor : Kief












