Tuban – Penolakan DPRD Kabupaten Tuban terhadap kehadiran kuasa hukum dalam forum hearing polemik internal Klenteng Kwan Sing Bio menuai kritik dari kalangan praktisi hukum dan pegiat masyarakat sipil. Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (30/07/2025) lalu, pihak penggugat memilih walk out setelah kuasa hukumnya tidak diberi ruang untuk berbicara dalam forum resmi yang digelar Komisi II DPRD Tuban.
Langkah Komisi II ini dinilai sebagai bentuk pembatasan hak representasi hukum, sekaligus mencerminkan kurangnya pemahaman atas posisi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan yang menyeluruh—baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi.
Peradi: Advokat Punya Hak Dampingi Klien di Dalam dan Luar Pengadilan
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPC Peradi Tuban, Tri Astuti Handayani, menyampaikan bahwa seorang advokat memiliki hak hukum untuk mendampingi klien dalam berbagai bentuk forum, termasuk non-litigasi seperti hearing DPRD.
“Advokat itu bisa mendampingi klien di persidangan maupun di luar persidangan. Itu sudah diatur dalam klausul surat kuasa,” jelas Tri Astuti yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Bojonegoro (Unigoro), saat dikonfirmasi LiputanSatu.id, Rabu (31/07/2025).
Tri Astuti menambahkan, jika memang DPRD memiliki aturan khusus yang melarang kehadiran kuasa hukum dalam hearing, maka semestinya itu disampaikan secara resmi dan terbuka. Jika tidak ada dasar hukum atau tata tertib internal yang jelas, maka pelarangan tersebut dapat dianggap pelanggaran prosedural.
“Jika tidak ada aturan khusus, advokat bisa mengajukan keberatan atau eksepsi atas tindakan itu,” imbuhnya.
Pengamat Hukum: Hearing Bisa Pengaruhi Proses Hukum di Pengadilan
Sementara itu, pengamat hukum Muhammad Musa menyoroti potensi dampak negatif dari pelaksanaan hearing ini terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, ketika DPRD memfasilitasi pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat dalam forum terbuka, hal tersebut bisa memunculkan tekanan atau pengaruh terhadap hakim yang tengah memeriksa perkara.
“Saya khawatir dengan hearing ini bisa mempengaruhi keputusan pengadilan. Kalau itu sampai terjadi, maka keputusan bisa tidak adil dan berpihak,” terang Musa.
Musa juga menyesalkan sikap DPRD yang menolak kehadiran kuasa hukum penggugat. Ia menilai tindakan itu justru melemahkan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa, apalagi jika seseorang sudah memberikan kuasa resmi.
“Ketika seseorang memberi kuasa hukum kepada yang memiliki legalitas, maka secara etis dan hukum dia berhak mewakili klien di manapun, termasuk forum seperti ini,” tandasnya.
Di sisi lain, pernyataan Ketua Komisi II DPRD Tuban yang menyebut keterlibatan nama-nama tertentu seperti Ali Markus, Paulus Willy, dan Sudomo, dinilai sejumlah pihak dapat menimbulkan indikasi awal politisasi dalam konflik organisasi keagamaan ini. Sebab, penyebutan identitas personal yang tidak lagi aktif secara hukum dalam struktur organisasi, justru memperkeruh suasana dan mempertegas adanya potensi campur tangan luar.
Sikap ini juga menimbulkan kesan bahwa forum DPRD malah memberi ruang interpretasi yang bias terhadap salah satu kubu.
DPRD Didorong Terapkan Standar Etik Netral dan Akomodatif
Lembaga legislatif daerah seperti DPRD semestinya menjunjung prinsip keterbukaan, netralitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Termasuk dalam hal ini, memberikan ruang bicara yang setara, baik kepada individu maupun representasi hukumnya.
Hearing yang sebelumnya diharapkan menjadi forum dialog untuk menyerap aspirasi, mengurai duduk persoalan, dan memberi masukan strategis untuk penyelesaian konflik berbasis regulasi organisasi Justru malah dianggap menambah daftar panjang ketegangan dalam konflik internal kepengurusan Organisasi.
Sebagian pihak menilai DPRD Tuban perlu lebih cermat dalam memahami sensitivitas hukum dan etika dalam proses mediasi. Sementara pihak penggugat menyayangkan forum publik yang tidak memberi ruang pada kuasa hukum sebagai representasi legal.
Komisi II DPRD: Forum Hearing Bukan Ruang Pengadilan
Sebelumnya dalam pernyataannya usai forum, ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan pandangannya. Namun ketika pihak penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk berbicara, ia menolak. Menurut Fahmi, forum hearing yang digelar oleh DPRD bukanlah lembaga yudikatif, sehingga tidak semestinya peran advokat ditampilkan secara formal. Ia menilai kuasa hukum tidak memahami batasan peran lembaga legislatif dalam konteks ini.
Upaya Rekonsiliasi Terancam Gagal Bila Netralitas Tak Dijaga
Polemik di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban sejatinya memerlukan pendekatan rekonsiliasi yang adil dan menyeluruh. Namun, bila dalam forum resmi seperti DPRD saja tidak mampu menghadirkan ruang komunikasi yang netral dan setara, maka kepercayaan publik terhadap proses mediasi akan terus menurun.
Ke depan, perlu dipastikan bahwa semua pihak yang memiliki legal standing diberi akses yang sama untuk menyampaikan argumen, termasuk melalui pendampingan kuasa hukum, demi menjunjung nilai keadilan dan keberimbangan informasi.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi