Situbondo – Seorang pria berinisial RA (36), warga Kampung Tanjung Pecinan Barat, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap kamera pengawas CCTV saat mencuri helm.
Kejadian ini berawal dari laporan warga terkait kehilangan helm di kawasan Jalan Irian Jaya Situbondo. Saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.
RA, yang merupakan seorang residivis kasus serupa, akhirnya berhasil diamankan di kediamannya, dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat. Penangkapan ini dilakukan secara profesional tanpa perlawanan.
12 Helm dan 1 Sepeda Motor diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga buah helm serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Sementara sembilan helm lainnya yang sudah sempat dijual, berhasil ditemukan kembali dari para pembeli.
Total barang bukti yang kini diamankan pihak kepolisian adalah 12 helm dari berbagai merek dan model.
Lokasi Aksi Pencurian yang Dilakukan Pelaku
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui telah beraksi di beberapa titik strategis di wilayah Situbondo, antara lain:
- Alun-Alun Situbondo: 7 kali melakukan pencurian
- Area parkir Roxy: 2 helm
- Parkiran RSUD Abdoer Rahem: 2 helm
Aksi ini diduga dilakukan secara terencana dan berulang kali, dengan memanfaatkan momen saat pemilik kendaraan lengah.
Motif: Desakan Ekonomi dan Pengakuan Pelaku
Saat dimintai keterangan, RA mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Sebagai seorang nelayan, ia mengaku penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup, terlebih dalam beberapa bulan terakhir ia tidak melaut karena cuaca buruk.
“Saya terpaksa mencuri helm untuk dijual kembali, karena tidak punya penghasilan. Saya hanya ingin bisa makan,” ujar RA kepada penyidik.
Motif ekonomi ini memang sering menjadi alasan klasik pelaku kejahatan, namun tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Akan Dikenakan Pasal 362 KUHP
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi RA adalah lima tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan helm untuk segera melapor ke Mapolres,” jelas AKP Agung.
Polres juga menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Dua Lokasi Situbondo Ditangkap Saat Menjual Barang Curian
Polisi Imbau Warga Waspada dan Aktif Melapor
Polisi menghimbau masyarakat Situbondo untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Penggunaan pengaman tambahan untuk helm atau memilih tempat parkir yang memiliki sistem keamanan lebih baik sangat disarankan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat yang belum melapor kehilangan helmnya agar segera menghubungi pihak berwajib. Dari total 12 helm yang diamankan, baru lima korban yang membuat laporan resmi.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi