Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan di Jalan Ngaglik II, Surabaya

- Reporter

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi di depan rumah L, korban dugaan pembunuhan di Jalan Ngaglik II, Surabaya, (Ist).

Situasi di depan rumah L, korban dugaan pembunuhan di Jalan Ngaglik II, Surabaya, (Ist).

SURABAYA – Polisi tengah mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial L (55), yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan kamar mandi sebuah rumah di Jalan Ngaglik II, Surabaya, pada Minggu (17/11/2024) malam.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyatakan bahwa berdasarkan temuan sementara, kasus ini kuat diduga sebagai tindak pidana pembunuhan. Saat ini, pihaknya telah mengamankan A (51), anak pemilik rumah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“A masih berstatus saksi. Kami juga mendalami keterangan dari sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap kejadian ini,” ujar Bayu saat ditemui, Senin (18/11/2024).

Luka di Kepala dan Proses Penyelidikan

Menurut Bayu, korban ditemukan dengan luka di bagian kepala. Namun, penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Polisi juga telah memeriksa tiga saksi lain guna mengungkap motif dari kejadian ini.

Korban yang berstatus janda diketahui sebagai tamu di rumah tersebut. Setelah kejadian, A menghubungi anak korban dan memintanya datang ke lokasi. Setibanya di sana, anak korban mendapati ibunya tergeletak tak bernyawa, bersimbah darah, dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Genteng.

Pengungkapan Kronologi dan Motif

Penyelidik kini berfokus untuk mengungkap kronologi dan motif di balik peristiwa tragis ini. Polisi terus mengumpulkan bukti dan mencocokkan keterangan dari berbagai saksi. “Kami akan terus bekerja untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Bayu.

Kasus ini menjadi perhatian besar di kalangan warga sekitar dan pihak berwajib yang berupaya mengungkap fakta-fakta di balik kejadian tersebut.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB