Situbondo – Kasus kematian bidan RSUD Besuki, Murtafia Rafika Devi (34), yang ditemukan meninggal dunia di saluran drainase Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan suaminya sendiri, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Situbondo mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Ahmad Rizky kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dijerat Undang-Undang PKDRT dan KUHP
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,” ujar AKP Selimat.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat 2 KUHP yang mengatur pemberatan hukuman terhadap tindak kekerasan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga atau rumah tangga.
“Kami terapkan juga Pasal 458 ayat 2 KUHP, di mana kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” jelasnya.
Polisi Sebut Pembunuhan Dilakukan Secara Spontan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyebut aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan saat korban dan tersangka sedang dalam perjalanan.
Penyidik belum menemukan adanya indikasi perencanaan matang sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
“Sesuai hasil penyidikan yang sudah kami lakukan, perbuatan itu dilakukan secara spontan ketika dalam perjalanan,” tambah Selimat.
Polisi juga memastikan bahwa tersangka melakukan aksi tersebut seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan siapa pun,” ungkapnya.
Motif Cemburu Masih Didalami Penyidik
Kepada penyidik, Ahmad Rizky mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena dipicu rasa cemburu dan sakit hati.
Namun demikian, kepolisian belum menjadikan pengakuan tersebut sebagai kesimpulan akhir terkait motif pembunuhan.
Penyidik masih mendalami berbagai keterangan serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan latar belakang sebenarnya dari peristiwa tersebut.
“Kami masih mendalami motif yang sebenarnya. Pengakuan tersangka menyebutkan karena cemburu dan sakit hati, namun proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas Selimat.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan pasangan suami istri dan berakhir dengan tewasnya seorang tenaga kesehatan yang dikenal aktif melayani masyarakat di wilayah Situbondo.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (Fia)












