Polres Bojonegoro Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, 13 Tersangka Ditangkap

- Reporter

Senin, 11 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Siswanto saat melakukan pres rilis ungkap kasus jaringan pengedar narkotika di Bumi Angling Dharma Bojonegoro, (Ist).

BOJONEGORO – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bojonegoro dalam mendukung program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Siswanto, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung dari bulan September hingga November 2024 ini berhasil mengungkap 10 lokasi peredaran narkoba dan menangkap 13 tersangka.

“Dari hasil penyelidikan ini, kami berhasil mengungkap 5 kasus narkotika, yang terdiri dari 3 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 2 kasus pil karnopen. Selain itu, kami juga menangani 5 kasus yang melibatkan obat keras berbahaya,” ujar Kompol David dalam konferensi pers pada Senin (11/11).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 77,47 gram sabu-sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, dan 1.239 pil LL. Polisi juga menyita 14 handphone, 3 sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 321.000.

“Seluruh barang bukti tersebut beserta para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol David.

Menurut keterangan tersangka, sebagian besar barang yang beredar di wilayah Bojonegoro berasal dari luar daerah, meskipun peredarannya terfokus di Bojonegoro. Semua tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai pengedar narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Mereka juga dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara selama 10 hingga 15 tahun.

Wakapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merusak ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk memberantas peredaran narkoba dan berharap masyarakat ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegas Kompol David.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Marak Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Satpol PP Sidak Wilayah Bancar Tuban
Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban
PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan
Audiensi Dugaan Debu SIG Tuban Buntu, Warga Kecewa Pejabat Pengambil Keputusan Tak Hadir
Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah
Jadwal Tender April Terlewati, Revitalisasi Taman Kapur Rp16,6 Miliar Belum Bergerak
Kirana Wedding Tuban Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
Polresta Tuban Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Siapkan Kolaborasi Sosial

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

Marak Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Satpol PP Sidak Wilayah Bancar Tuban

Senin, 27 Juli 2026 - 11:42 WIB

Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:48 WIB

PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WIB

Audiensi Dugaan Debu SIG Tuban Buntu, Warga Kecewa Pejabat Pengambil Keputusan Tak Hadir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:45 WIB

Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah

Berita Terbaru

Daerah

PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:48 WIB

Exit mobile version