Polres Probolinggo Kota Amankan 2 Ons Sabu dan 11 Tersangka Narkotika

- Reporter

Kamis, 5 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 11 tersangka, termasuk seorang pengedar antar kota, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sebulan terakhir.(Ist)

PROBOLINGGO, JATIM – Tim Satnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali melakukan oprasi pemberantasan narkotika. Sebanyak 11 tersangka, termasuk seorang pengedar antar kota, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sebulan terakhir.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, mengungkapkan bahwa salah satu pengungkapan utama melibatkan YD, seorang pengedar sabu-sabu antar kota yang ditangkap di Jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 211 gram sabu siap edar.

“Pelaku YD terkenal licin, tetapi berkat laporan warga dan kesigapan Tim Satnarkoba, kami berhasil menangkapnya. Barang bukti yang disita termasuk 211 gram sabu dari jaringan luar kota,” ujar AKBP Oki dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).


Operasi yang dilakukan dalam sebulan terakhir juga membuahkan hasil signifikan lainnya. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 5 pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu, serta 6 lainnya yang terlibat dalam peredaran obat ilegal jenis pil koplo.

“Barang bukti yang disita dari kasus pil koplo meliputi 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, 1.211 butir pil dextro, 10 unit ponsel, 2 timbangan digital, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp612.000,” jelas AKBP Oki.


Para pelaku peredaran sabu akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Sementara itu, pelaku peredaran pil koplo akan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Komitmen Memberantas Narkoba
AKBP Oki menegaskan bahwa Polres Probolinggo Kota akan terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kerjasama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba ini. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang membantu memberikan informasi,” ujarnya.


Selain penindakan, Polres Probolinggo Kota juga menggalakkan program edukasi bahaya narkotika di sekolah-sekolah dan komunitas. Tujuannya adalah mencegah generasi muda terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Probolinggo Kota dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika. Dukungan masyarakat diharapkan terus mengalir untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Diduga Cemari Udara, Kepulan Asap Hitam di Kawasan Industri Tuban Dikeluhkan Warga
Bolos Saat Jam Pelajaran, Enam Siswa di Tuban Digiring Kembali ke Sekolah
Kayuh Sepeda Demi Bertemu Ayah di Tahanan, Kisah Bocah di Situbondo Mengundang Haru
Kemunculan Dugaan Babi Ngepet di Desa Mliwang Hebohkan Warga Tuban
Misteri Kematian Massal Ribuan Ikan di Bekas Tambang Tuban, DLHP Siapkan Uji Laboratorium
Marak Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Satpol PP Sidak Wilayah Bancar Tuban
Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban
PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Diduga Cemari Udara, Kepulan Asap Hitam di Kawasan Industri Tuban Dikeluhkan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Bolos Saat Jam Pelajaran, Enam Siswa di Tuban Digiring Kembali ke Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:18 WIB

Kayuh Sepeda Demi Bertemu Ayah di Tahanan, Kisah Bocah di Situbondo Mengundang Haru

Senin, 27 Juli 2026 - 20:27 WIB

Kemunculan Dugaan Babi Ngepet di Desa Mliwang Hebohkan Warga Tuban

Senin, 27 Juli 2026 - 20:07 WIB

Misteri Kematian Massal Ribuan Ikan di Bekas Tambang Tuban, DLHP Siapkan Uji Laboratorium

Berita Terbaru

Exit mobile version