Tuban – Menyusul pemberitaan mengenai aktivitas tambang yang diduga masih berjalan meski sebelumnya telah ada penindakan, Kepolisian Resor Tuban akhirnya memberikan klarifikasi. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa lokasi yang diamankan oleh jajarannya sudah sepenuhnya berhenti beroperasi.
Titik Tambang Berbeda
Saat ditemui Liputansatu.id pada Rabu (27/08/2025), AKP Dimas menampik bahwa tambang yang masih beroperasi adalah titik yang sama dengan yang telah diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Tambang yang kemarin kita amankan sudah tidak beroperasi,” jelas AKP Dimas di kantor Unit Tipidter, didampingi Kanit Tipidter Ipda I Made Riyandika.
Pernyataan ini sekaligus membantah dugaan bahwa tambang yang pernah ditindak kini kembali berjalan.
Kasus TM Sudah Masuk Kejaksaan
Dimas juga menyampaikan bahwa kasus pengusaha tambang ilegal berinisial TM kini sudah masuk tahap pemberkasan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasus penangkapan TM sudah dilakukan pemberkasan. Saat ini berkasnya sudah masuk ke kejaksaan,” ungkapnya.
Menurutnya, proses hukum ini menunjukkan keseriusan Polres Tuban dalam menindak pelaku penambangan tanpa izin.
Komitmen Penindakan dan Upaya Preventif
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan penindakan represif bagi pelaku tambang ilegal. Penangkapan TM disebut sebagai bukti langkah nyata untuk memberikan efek jera.
Di sisi lain, Polres Tuban juga berupaya melakukan langkah preventif dengan mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur agar lebih intens melakukan sosialisasi kepada para pengusaha tambang mengenai kewajiban perizinan.
“Kalau izinnya lengkap, tentu kontribusinya juga masuk ke daerah kan. Pasti juga ada reklamasi juga kan untuk ke depannya,” pungkas Dimas.
Pewarta Dibatasi Rekam Suara
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, pewarta sempat mengalami pembatasan saat melakukan peliputan. Handphone yang dibawa diminta untuk tidak digunakan merekam suara maupun video.
Meskipun sudah meminta izin, pewarta hanya diperbolehkan mencatat pernyataan Kasat Reskrim menggunakan buku atau kertas. Kendati demikian, klarifikasi tetap disampaikan secara terbuka sehingga informasi inti bisa tersampaikan kepada publik.
Transparansi Jadi Sorotan
Klarifikasi Polres Tuban ini memang menegaskan posisi hukum yang sedang berjalan. Namun, di sisi lain, dinamika di lapangan dan keterbatasan akses liputan menimbulkan catatan tersendiri. Publik kini menunggu konsistensi aparat dalam menuntaskan kasus TM, sekaligus langkah konkret dalam memberantas tambang ilegal yang masih marak di sejumlah titik di Kabupaten Tuban.(Az)
Editor : Kief












