Polres Tuban Tangkap 8 Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat 2025

- Reporter

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers, Polres Tuban Tangkap 8 Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat 2025,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Konferensi pers, Polres Tuban Tangkap 8 Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat 2025,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Operasi Pekat Digelar untuk Menekan Kriminalitas di Tuban

Tuban – Kepolisian Resor (Polres) Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui kegiatan bertajuk Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025, Polres Tuban berhasil mengamankan delapan orang yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
Operasi ini merupakan bagian dari agenda tahunan yang dilakukan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Hari Raya dan momen penting lainnya. Fokus utama Operasi Pekat adalah pemberantasan premanisme, kekerasan, dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Wakapolres: Fokus pada Premanisme dan Kekerasan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/05/2025), Wakil Kepala Polres Tuban, Kompol Achmad Robial, menjelaskan bahwa Operasi Pekat kali ini menyasar sejumlah aktivitas kriminal yang sering terjadi di wilayah Tuban, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dan pemerasan.

“Operasi ini kami gelar secara menyeluruh untuk menekan angka kriminalitas. Fokus utama kami adalah premanisme, yang sangat berdampak pada rasa aman masyarakat,” ungkap Kompol Robial.

Lima Kasus Kriminal Terungkap: Penganiayaan hingga Pemerasan

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap lima kasus kriminal, terdiri dari empat kasus target operasi (TO) dan satu kasus non-target operasi (non-TO). Adapun rincian kasus sebagai berikut:

1. Kasus Penganiayaan
Dua orang pelaku berinisial AR (34), warga Kecamatan Tuban, dan DI (32), warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, diamankan atas dugaan tindakan penganiayaan. Kedua pelaku diduga terlibat dalam perkelahian yang mengakibatkan korban luka-luka.

2. Kasus Pengeroyokan
Lima orang pelaku masing-masing berinisial ADS, MA, NJ, LNY, dan AMSM, ditangkap karena terlibat dalam tindakan pengeroyokan terhadap seorang warga. Aksi kekerasan ini diduga terjadi karena adanya perselisihan antar kelompok.

3. Kasus Pemerasan
Satu pelaku berinisial THR (37) ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang. Aksi tersebut telah berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap beberapa korban di kawasan pinggiran kota Tuban.

Pasal dan Ancaman Hukuman yang Dikenakan

Kompol Robial menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan:
• Pasal 351 KUHP untuk pelaku penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
• Pasal 170 KUHP untuk kasus pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
• Pasal 368 KUHP untuk pelaku pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Seluruh pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan kami pastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan adil,” tegas Kompol Robial.

Polres Tuban Imbau Warga untuk Berani Melapor

Selain merilis hasil operasi, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat Tuban untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan. Kompol Robial mengimbau agar warga tidak takut atau segan melaporkan berbagai tindak kriminal yang mereka ketahui kepada aparat kepolisian.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga semua warga,” ujarnya.

Penegakan Hukum Sebagai Bentuk Pencegahan

Operasi Pekat ini menjadi langka nyata bahwa penegakan hukum yang tegas dapat menjadi salah satu cara paling efektif dalam mencegah munculnya potensi konflik sosial dan kriminalitas. Polres Tuban menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa secara berkala.
Melalui penindakan ini, diharapkan Kabupaten Tuban bisa menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan terbebas dari praktik-praktik kejahatan yang merugikan masyarakat.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee