Promo

Polres Tuban Tangkap Jambret di Soko

- Reporter

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku jambret AM (30), (kiri) saat diamankan warga, dan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di kantornya, (kanan), (Foto: Assayid/Liputansatu.id).

Pelaku jambret AM (30), (kiri) saat diamankan warga, dan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di kantornya, (kanan), (Foto: Assayid/Liputansatu.id).

TUBAN, JATIM – Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dalam penangkapan jambret yang terjadi Desa Prambontrenggayam, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban kemarin (12/01).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander ketika ditemui Liputansatu.id di kantornya (13/01) menyampaikan bahwa seorang penjambret berinisial AM (30) telah ditangkap di Desa Prambontrenggayam, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Ia menerangkan bahwa, kejadian bermula ketika A (47) seorang wanita warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko membeli emas di sebuah toko di Pasar Desa Prambontrenggayam. Setelah membeli emas A mengendarai motor, dan menjepit dompet berisikan uang dan emas yang baru saja dibeli.

“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba pelaku memepet A dari arah kiri hingga hampir terjatuh, dan menjambret tas berisikan emas dan uang,” terang Dimas sapaan akrabnya.

Setelah berhasil menjambret tas milik korban, pelaku langsung mengendarai motornya dengan kencang. Karena hal tersebut korban berteriak minta tolong.

Mendengar hal tersebut, sejumlah warga seketika mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas warna coklat, 1 buah kalung emas, 5 buah gelang perak, uang tunai 910 ribu rupiah, dan 1 jendela surat pembelian perhiasan.

“Dari kejadian tersebut dilaporkan kerugian 6.960.000 rupiah,” ungkap Dimas pada wartawan media ini.

Dimas menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah tertangkap karena kasus pencurian motor. Dan kini pelaku harus mendekam di penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (AS/Din).

Editor : Ahmad Muhyiddin

Berita Terkait

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama
Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban
Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari
Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka
Seleksi dan Pengawasan Vendor SIG Jadi Sorotan Usai Gaji Pekerja Tak Dibayar
Dump Truk di Situbondo Alami Insiden, Bak Terangkat dan Tersangkut Kanopi Restoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee