Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Polres Tuban Tangkap Jambret di Soko

- Reporter

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku jambret AM (30), (kiri) saat diamankan warga, dan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di kantornya, (kanan), (Foto: Assayid/Liputansatu.id).

Pelaku jambret AM (30), (kiri) saat diamankan warga, dan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di kantornya, (kanan), (Foto: Assayid/Liputansatu.id).

TUBAN, JATIM – Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dalam penangkapan jambret yang terjadi Desa Prambontrenggayam, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban kemarin (12/01).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander ketika ditemui Liputansatu.id di kantornya (13/01) menyampaikan bahwa seorang penjambret berinisial AM (30) telah ditangkap di Desa Prambontrenggayam, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Ia menerangkan bahwa, kejadian bermula ketika A (47) seorang wanita warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko membeli emas di sebuah toko di Pasar Desa Prambontrenggayam. Setelah membeli emas A mengendarai motor, dan menjepit dompet berisikan uang dan emas yang baru saja dibeli.

“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba pelaku memepet A dari arah kiri hingga hampir terjatuh, dan menjambret tas berisikan emas dan uang,” terang Dimas sapaan akrabnya.

Setelah berhasil menjambret tas milik korban, pelaku langsung mengendarai motornya dengan kencang. Karena hal tersebut korban berteriak minta tolong.

Mendengar hal tersebut, sejumlah warga seketika mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas warna coklat, 1 buah kalung emas, 5 buah gelang perak, uang tunai 910 ribu rupiah, dan 1 jendela surat pembelian perhiasan.

“Dari kejadian tersebut dilaporkan kerugian 6.960.000 rupiah,” ungkap Dimas pada wartawan media ini.

Dimas menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah tertangkap karena kasus pencurian motor. Dan kini pelaku harus mendekam di penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (AS/Din).

Editor : Ahmad Muhyiddin

Berita Terkait

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai
Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo
Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029
Solikin Hilang di Laut Utara Lamongan,  Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian
Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas
Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam
Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:48 WIB

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:24 WIB

Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:20 WIB

Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id