Polres Tuban Tangkap Jambret di Soko

- Reporter

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku jambret AM (30), (kiri) saat diamankan warga, dan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di kantornya, (kanan), (Foto: Assayid/Liputansatu.id).

Pelaku jambret AM (30), (kiri) saat diamankan warga, dan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di kantornya, (kanan), (Foto: Assayid/Liputansatu.id).

TUBAN, JATIM – Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dalam penangkapan jambret yang terjadi Desa Prambontrenggayam, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban kemarin (12/01).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander ketika ditemui Liputansatu.id di kantornya (13/01) menyampaikan bahwa seorang penjambret berinisial AM (30) telah ditangkap di Desa Prambontrenggayam, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Ia menerangkan bahwa, kejadian bermula ketika A (47) seorang wanita warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko membeli emas di sebuah toko di Pasar Desa Prambontrenggayam. Setelah membeli emas A mengendarai motor, dan menjepit dompet berisikan uang dan emas yang baru saja dibeli.

“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba pelaku memepet A dari arah kiri hingga hampir terjatuh, dan menjambret tas berisikan emas dan uang,” terang Dimas sapaan akrabnya.

Setelah berhasil menjambret tas milik korban, pelaku langsung mengendarai motornya dengan kencang. Karena hal tersebut korban berteriak minta tolong.

Mendengar hal tersebut, sejumlah warga seketika mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas warna coklat, 1 buah kalung emas, 5 buah gelang perak, uang tunai 910 ribu rupiah, dan 1 jendela surat pembelian perhiasan.

“Dari kejadian tersebut dilaporkan kerugian 6.960.000 rupiah,” ungkap Dimas pada wartawan media ini.

Dimas menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah tertangkap karena kasus pencurian motor. Dan kini pelaku harus mendekam di penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (AS/Din).

Editor : Ahmad Muhyiddin

Berita Terkait

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda
Tabrakan Dua Kapal di Perairan Panarukan Situbondo, Satu Kapal Tenggelam
Viral Keluhan Barcode BBM Subsidi Dipakai Orang Lain, SPBU di Tuban Akui Lalai
Bupati Situbondo Lantik Tiga Kades PAW, Minta Rangkul Semua Warga Pascapemilihan
Kebakaran Pasar Agrobis Babat Hanguskan Tujuh Stand, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Rekaman CCTV Bongkar Aksi Maling di Tuban, Satu Pelaku Masih DPO
Gibran Tinjau Tol Prosiwangi, Target Waktu Tempuh Probolinggo –Banyuwangi Dipangkas Jadi 3 Jam
Hampir 6 Jam Berjuang, Damkar Akhirnya Jinakkan Kebakaran TPA Gunung Panggung Tuban

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:54 WIB

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda

Senin, 13 Juli 2026 - 14:58 WIB

Tabrakan Dua Kapal di Perairan Panarukan Situbondo, Satu Kapal Tenggelam

Senin, 13 Juli 2026 - 14:33 WIB

Viral Keluhan Barcode BBM Subsidi Dipakai Orang Lain, SPBU di Tuban Akui Lalai

Senin, 13 Juli 2026 - 13:45 WIB

Bupati Situbondo Lantik Tiga Kades PAW, Minta Rangkul Semua Warga Pascapemilihan

Senin, 13 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kebakaran Pasar Agrobis Babat Hanguskan Tujuh Stand, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Molornya penyelesaian gedung membuat MPLS bagi 196 siswa baru tidak dapat dimulai sesuai jadwal. Bahkan masih terlihat beberapa pekerja di depan Sekolah Rakyat, (Assa/Liputansatu.id).

Pemerintah

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda

Senin, 13 Jul 2026 - 16:54 WIB