Tuban – Penyidik Polres Tuban resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada awal Maret 2025 dalam kasus pembongkaran pagar di proyek gorong-gorong Desa Mlangi. Dalam Sprindik terbaru ini, penyidik menambahkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang sebagai pasal subsider dari Pasal 170 Ayat (1) KUHP, yang sebelumnya telah diterapkan.
“Penerbitan Sprindik baru ini merupakan langkah penting yang membuktikan argumentasi hukum kami selama ini,” ujar Nang Engky Anom Suseno, penasihat hukum dari WET Law Institut, yang mendampingi para terlapor.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pembangunan gorong-gorong oleh Dinas PUPR Kabupaten Tuban yang terhambat oleh adanya pagar di atas tanah bersertifikat. Namun, hasil penelusuran peta blok buku C dan rincik desa mengungkap bahwa lahan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari jalan desa.
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Desa Mlangi dan Kujung, serta Kepala Dusun Kadutan Mlangi, menyatakan bertanggung jawab atas pembongkaran pagar dengan dukungan warga dan izin dari menantu pemilik tanah. Sejak November 2024, tim hukum dari WET Law Institut telah menegaskan bahwa Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP lebih relevan diterapkan dibandingkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang sebelumnya digunakan dalam kasus ini.
Dampak Penambahan Pasal 406 KUHP
“Penambahan pasal ini membuktikan bahwa tuduhan tunggal dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang diajukan pelapor tidak berdasar,” tegas Nang Engky.
Lebih lanjut, WET Law Institut menegaskan bahwa dengan adanya pasal tambahan, penyidik harus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, penyidikan hanya berfokus pada unsur Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Dengan ditambahkannya Pasal 406, penyidik wajib melaksanakan pemeriksaan tambahan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pasal tersebut,” jelasnya, mengacu pada Pasal 110 Ayat (1) KUHAP.
Ia juga mengutip pernyataan Prof. Eddy O.S. Hiariej, pakar hukum pidana, yang menyebutkan bahwa penambahan atau perubahan pasal dalam Sprindik harus diikuti dengan penyidikan tambahan guna menjamin asas kepastian hukum. Langkah penyidik dalam menerbitkan Sprindik baru dinilai sebagai bentuk koreksi internal serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.
Baca juga: Perusakan Tembok di Mlangi, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka
Baca juga: Kasus Perusakan Pagar di Mlangi: Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kasus Ini Jadi Perhatian Publik
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan benturan antara kepentingan umum dan hak privat. Pembongkaran pagar dilakukan demi kepentingan pembangunan infrastruktur yang didukung oleh masyarakat sekitar.
WET Law Institut mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya mengevaluasi kasus ini, meskipun memerlukan waktu hampir lima bulan sejak status penyidikan pertama kali ditetapkan.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi