Kasus Perusakan Pagar dalam Pembangunan Jalan Poros Desa Mlangi-Kujung: Kuasa Hukum Terlapor dan Pelapor Beradu Argumen

- Reporter

Jumat, 24 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz dan kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno saling beradu argumen (Foto: Assayid Annazilli/Liputansatu.id)

TUBAN,JATIM – Sengketa hukum terkait perusakan pagar akibat pembangunan jalan poros Desa Mlangi-Kujung semakin memanas. Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, mendesak penerapan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para terlapor. Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Namun, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno—yang akrab disapa Engky—membantah keras interpretasi tersebut. Ia menyatakan bahwa argumen Nur Aziz kurang tepat secara hukum. Engky menjelaskan bahwa pelapor sendiri mengakui bahwa perusakan pagar dilakukan oleh operator alat berat atas perintah Kadus Kadutan.

“Apakah perintah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan bersama-sama (metveerenigde)? Logika hukumnya tidak masuk akal. Kadus Kadutan, yang memberi perintah kepada operator alat berat, seharusnya dikategorikan sebagai Doel Pleger (orang yang menyuruh melakukan tindak pidana),” tegas Engky.

Selain itu, Engky mengingatkan pentingnya memahami konsep metveerenigde dan delneming (partisipasi atau keikutsertaan dalam tindak pidana) secara tepat. Sebagai akademisi di Fakultas Hukum, pelapor seharusnya lebih memahami prinsip hukum untuk menjaga nama baik institusi di mata masyarakat.

Engky juga memuji langkah penyidik Polres Tuban yang berhati-hati dalam menangani kasus ini. Ia menilai waktu yang cukup panjang untuk penyelidikan menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara cermat dan adil.

Baca juga: Perusakan Tembok di Mlangi Masih Proses Penyidikan, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung. “Kami telah memeriksa 32 saksi, dan selanjutnya akan meminta keterangan ahli hukum sebelum menggelar penetapan tersangka,” ujar AKP Dimas.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat Desa Mlangi-Kujung dan publik yang mengharapkan keputusan hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban
PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan
Audiensi Dugaan Debu SIG Tuban Buntu, Warga Kecewa Pejabat Pengambil Keputusan Tak Hadir
Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah
Jadwal Tender April Terlewati, Revitalisasi Taman Kapur Rp16,6 Miliar Belum Bergerak
Kirana Wedding Tuban Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
Polresta Tuban Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Siapkan Kolaborasi Sosial
PRPP Edukasi Pemuda Desa di Tuban, Dorong Bijak Bermedia Sosial Tangkal Hoaks

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:42 WIB

Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:48 WIB

PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WIB

Audiensi Dugaan Debu SIG Tuban Buntu, Warga Kecewa Pejabat Pengambil Keputusan Tak Hadir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:45 WIB

Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:58 WIB

Jadwal Tender April Terlewati, Revitalisasi Taman Kapur Rp16,6 Miliar Belum Bergerak

Berita Terbaru

Daerah

PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:48 WIB

Exit mobile version