Tuban – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban menggelar audiensi dengan DPRD Tuban pada Senin 22 September 2025, untuk mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Usulan perubahan mencakup beberapa poin krusial, mulai dari persyaratan pencalonan, mekanisme mutasi antarperangkat, ketentuan usia pensiun, hingga masalah kesejahteraan perangkat desa.
Usulan Pensiun hingga 64 Tahun
Ketua PPDI Tuban, Ahmad Syamsul, menegaskan revisi perda mendesak dilakukan agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan di lapangan.
Salah satu usulan utama adalah penetapan batas usia pensiun perangkat desa menjadi 64 tahun.
“Untuk perangkat desa yang diangkat berdasarkan aturan lama, seperti UU Nomor 5 Tahun 1979 dan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 1990, kami mengusulkan usia pensiun tetap 64 tahun sepanjang masih mampu menjalankan tugas,” jelas Syamsul.
Ia menekankan pentingnya istilah “sepanjang”, agar perangkat desa yang tidak mampu bekerja sesuai standar tetap bisa diberhentikan sebelum usia 64 tahun. Sementara perangkat desa yang diangkat setelah tahun 2000-an masih mengikuti ketentuan pensiun di usia 60 tahun.
Pemberhentian dan Musyawarah Desa
Selain soal pensiun, PPDI juga menyoroti mekanisme pemberhentian perangkat desa. Mereka menilai keputusan pemberhentian akibat pelanggaran kesusilaan sebaiknya diputuskan melalui musyawarah desa agar lebih adil dan transparan.
Kesejahteraan Perangkat Desa Masih Jadi Sorotan
Isu kesejahteraan turut menjadi perhatian serius. Saat ini, penghasilan tetap perangkat desa rata-rata Rp2.307.500, namun setelah dipotong hanya tersisa sekitar Rp2.199.000.
Menurut PPDI, tidak adanya perbedaan penghasilan antara perangkat desa baru dan lama menimbulkan ketidakadilan.
“Harapan kami ada perbedaan penghasilan berdasarkan masa kerja dan masa jabatan. Antara yang baru menjabat dan yang sudah puluhan tahun mengabdi harus ada apresiasi,” tambah Syamsul.
Respons DPRD Tuban
Komisi II DPRD Tuban melalui Mat Dasim menyatakan siap menampung aspirasi PPDI. Pihaknya berjanji akan membawa usulan tersebut sebagai hak inisiatif dewan dengan kajian akademis dan studi banding ke daerah lain.
“Sebagian besar kabupaten di Jawa Timur sudah menerapkan usia pensiun 64 tahun. Tuban termasuk yang belum. Karena itu, kami akan menjembatani PPDI dan Pemdes agar ada kejelasan,” ujarnya.
Dengan audiensi ini, PPDI berharap revisi perda dapat segera direalisasikan. Mereka ingin aturan lebih berpihak pada perangkat desa sekaligus sejalan dengan semangat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Az)
Editor : Kief