Pria di Tuban Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Asuhnya

- Reporter

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Tuban diamankan Satreskrim Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Tuban diamankan Satreskrim Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Seorang pria berinisial K (42), warga wilayah barat Kabupaten Tuban, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya sendiri. Peristiwa ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, saat korban masih berada di jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP).

Modus Dugaan Ancaman Menggunakan Rekaman Pribadi

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan rekaman pribadi korban sebagai alat ancaman untuk menekan dan memanipulasi korban agar menuruti kehendaknya.

“Pelaku awalnya memaksa korban dengan mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi tidak layak,” ungkap AKP
Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Jumat (17/05/2025).
Karena merasa takut, korban disebut tidak mampu melawan dan terpaksa menuruti perintah pelaku. Tersangka yang tinggal serumah dengan korban diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksinya secara berulang hingga korban duduk di bangku SMA.

Terbongkar Setelah Kecurigaan Keluarga

Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya berani bercerita mengenai apa yang dialaminya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

“Korban awalnya enggan bercerita karena takut. Namun setelah didorong oleh ibunya, korban akhirnya mau membuka diri dan melaporkan pelaku,” lanjut AKP Dimas.

Pelaku Diamankan, Polisi Lakukan Proses Hukum

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 10 Mei 2025. Saat ini, proses penyidikan tengah berlangsung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E dan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar ditambah sepertiga,” jelas AKP Dimas.

Perlindungan dan Dukungan bagi Korban

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan dukungan psikologis yang diperlukan. Korban kini berada dalam pengawasan dan pendampingan keluarga serta profesional untuk membantu proses pemulihan mentalnya.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka dan tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya potensi kekerasan seksual. Sebagai negara yang menghormati hak anak, Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan yang memberikan perlindungan ekstra bagi anak-anak sebagai kelompok yang rentan terhadap kekerasan.

Pentingnya Peran Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, baik fisik maupun seksual. Pemberian perhatian yang lebih terhadap perubahan perilaku anak dan komunikasi terbuka dalam keluarga dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee