Tuban – Seorang pria berinisial K (42), warga wilayah barat Kabupaten Tuban, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya sendiri. Peristiwa ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, saat korban masih berada di jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP).
Modus Dugaan Ancaman Menggunakan Rekaman Pribadi
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan rekaman pribadi korban sebagai alat ancaman untuk menekan dan memanipulasi korban agar menuruti kehendaknya.
“Pelaku awalnya memaksa korban dengan mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi tidak layak,” ungkap AKP
Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Jumat (17/05/2025).
Karena merasa takut, korban disebut tidak mampu melawan dan terpaksa menuruti perintah pelaku. Tersangka yang tinggal serumah dengan korban diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksinya secara berulang hingga korban duduk di bangku SMA.
Terbongkar Setelah Kecurigaan Keluarga
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya berani bercerita mengenai apa yang dialaminya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.
“Korban awalnya enggan bercerita karena takut. Namun setelah didorong oleh ibunya, korban akhirnya mau membuka diri dan melaporkan pelaku,” lanjut AKP Dimas.
Pelaku Diamankan, Polisi Lakukan Proses Hukum
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 10 Mei 2025. Saat ini, proses penyidikan tengah berlangsung.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E dan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar ditambah sepertiga,” jelas AKP Dimas.
Perlindungan dan Dukungan bagi Korban
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan dukungan psikologis yang diperlukan. Korban kini berada dalam pengawasan dan pendampingan keluarga serta profesional untuk membantu proses pemulihan mentalnya.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka dan tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya potensi kekerasan seksual. Sebagai negara yang menghormati hak anak, Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan yang memberikan perlindungan ekstra bagi anak-anak sebagai kelompok yang rentan terhadap kekerasan.
Pentingnya Peran Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, baik fisik maupun seksual. Pemberian perhatian yang lebih terhadap perubahan perilaku anak dan komunikasi terbuka dalam keluarga dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












