Tuban – PT Agro Industri Nasional (Agrinas) menjadi mitra pelaksana pembangunan gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tuban. Keterlibatan Agrinas merupakan bagian dari implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.
Pembangunan gerai dilakukan secara bertahap dan serentak di berbagai daerah, dengan Agrinas berperan dalam aspek teknis pembangunan fisik serta verifikasi kesiapan lokasi.
Verifikasi Lahan hingga Pembangunan Fisik
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto, menjelaskan bahwa PT Agrinas bertanggung jawab memastikan kesiapan lahan dan kelayakan teknis sebelum pembangunan dilakukan.
“PT Agrinas melakukan verifikasi lahan, pendampingan teknis, dan pembangunan gerai sesuai standar yang ditetapkan pusat,” ujar Budi saat ditemui Liputansatu.id.
Ia menambahkan, pembangunan gerai KDKMP menggunakan Dana Desa sesuai kebijakan nasional. Ke depan, desa diharapkan memperoleh manfaat ekonomi dari operasional koperasi melalui pembagian keuntungan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Progres KDKMP di Kabupaten Tuban
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, Gunadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 328 KDKMP yang telah terbentuk di Tuban. Dari jumlah tersebut, 64 koperasi telah aktif dan 81 sudah memiliki gerai.
Dari sisi pembangunan, Gunadi menyebut hanya lokasi yang lolos verifikasi PT Agrinas yang dapat dibangun.
“Dari hasil verifikasi PT Agrinas, terdapat 182 lahan yang disetujui untuk pembangunan. Sebanyak 168 di antaranya saat ini sudah dalam proses pembangunan,” jelasnya.
Persyaratan Lahan Jadi Fokus Verifikasi
Gunadi menjelaskan bahwa salah satu poin utama verifikasi adalah kesiapan lahan. Ketentuan yang diterapkan antara lain lahan minimal seluas 1.000 meter persegi, atau alternatif ukuran 30 x 20 meter.
“Terdapat lahan yang belum memenuhi ketentuan. Itu akan diverifikasi ulang, apakah masih layak dibangun atau tidak,” terangnya.
Terkait isu penggunaan lahan produktif pertanian, pihak Diskopumdag menyampaikan bahwa aspek tersebut berada di luar kewenangannya dan menjadi ranah instansi lain sesuai regulasi tata ruang.
Progres Nasional PT Agrinas
Secara nasional, PT Agrinas ditugaskan sebagai mitra pelaksana pembangunan gerai KDKMP di berbagai provinsi sebagai bagian dari percepatan PSN. Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan koperasi, legalitas kelembagaan, serta dukungan pemerintah daerah.
Program KDKMP sendiri dirancang untuk menjangkau ribuan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan target membangun pusat kegiatan ekonomi desa yang terintegrasi. Dalam konteks ini, PT Agrinas berperan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik, sementara pengelolaan koperasi tetap berada di bawah struktur KDKMP dan pembinaan kementerian terkait.
Pemerintah daerah menyatakan masih terus berkoordinasi dengan PT Agrinas, kementerian teknis, serta instansi terkait lainnya untuk menyelaraskan kesiapan infrastruktur, kelembagaan koperasi, dan perizinan.
Program KDKMP diharapkan dapat menjadi sarana penguatan ekonomi desa melalui koperasi yang terkelola secara profesional, dengan dukungan BUMN pada tahap awal pembangunan. (Az)
Editor : Kief