Tuban — Suasana Desa Sokosari, khususnya Dusun Badekan, memanas akibat aktivitas perusahaan CV MK Beton yang dinilai merugikan warga sekitar. Untuk meredam ketegangan, Kepala Desa Sokosari mengundang warga dalam forum mediasi di Balai Desa Sokosari, Kamis pagi (12/12/2025).
Sejumlah warga mengaku sudah lama menahan kekesalan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Mereka merasa lebih banyak menerima dampak negatif seperti debu, kerusakan jalan, hingga gangguan keamanan, sementara kompensasi justru diberikan ke wilayah lain.
Warga: “Kami Dapat Debu, Kompensasi Malah ke Klumpit”
Seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa warga Dusun Badekan selalu menjadi pihak yang paling terdampak setiap tahun.
“Kita warga hanya dapat debunya, sedangkan kompensasi malah diberi ke warga Klumpit. Kalau momen pemilu kemarin oke lah begitu, tapi yang terdampak itu kami setiap tahun,” tuturnya dengan nada kesal.
Warga lainnya, R, menambahkan bahwa warga sebenarnya sudah lama ingin memblokade jalan yang dilalui truk-truk perusahaan. Namun aksi tersebut selalu ditahan mengingat pemilik perusahaan masih tetangga sendiri.
Selain itu, ia menyoroti masalah prioritas tenaga kerja yang dinilai tidak adil.
“Sangat sedikit warga sini yang dipekerjakan, justru banyak dari desa lain yang tidak begitu terdampak. Padahal kerusakan jalan di sini,” ujarnya.
BPD: Tonase Truk CV MK Beton Berlebih dan Rusak Jalan Desa
Anggota BPD Sokosari, Surani, menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan bukan dimiliki satu pihak. Ia menyebut kerusakan disebabkan oleh kendaraan bertonase besar milik perusahaan.
“Harusnya jalan ini diportal. Truk-truk bertonase besar perlu diganti kendaraan yang sesuai kelas jalan di sini,” ujarnya.
Kades Sokosari: Warga Sebenarnya Malu Protes
Kepala Desa Sokosari, Edy Purnomo, mengakui keluhan warganya. Ia menyebut perusahaan sebelumnya berjanji akan memindahkan aktivitas ke Desa Mentoro, namun hingga kini belum terealisasi.
“Warga mau protes itu sungkan,” ujarnya.
Edy berharap jika perusahaan tidak jadi pindah, maka harus ada MoU tertulis antara desa dan perusahaan yang mengatur kontribusi terhadap lingkungan terdampak, termasuk perbaikan jalan serta pembatasan tonase kendaraan.
“Kalau yang lewat bukan truk-truk besar, warga tidak keberatan,” tegasnya.
Soal kontribusi perusahaan selama ini, Edy membenarkan bahwa CV MK Beton pernah melakukan perbaikan jalan, namun hasilnya tak bertahan lama.
“Dulu pernah diaspal, pernah diurug juga pakai sirtu. Tapi kalau dilewati tronton-tronton ya rusak lagi,” jelasnya.
Pihak Perusahaan Klaim Sudah Berkontribusi
Dalam laporan sebelumnya, Direktur MK Beton Hanif Abdillah, yang juga anggota DPRD Tuban dari Fraksi Golkar, mengaku telah terlibat aktif dalam perbaikan jalan desa yang terdampak. Ia juga mengklaim tidak menerima keluhan berarti dari warga.
“Kalau ada keluhan itu dari sebagian kecil warga atau dari pihak luar,” ujarnya.
Terkait legalitas usaha, Hanif memastikan perusahaannya telah mengantongi sejumlah izin, meski mengakui belum memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Izin lain sudah lengkap, tinggal Andalalin saja. Sudah kami serahkan ke konsultan, kurang unggah online di OSS,” jelasnya. (Az)
Editor : Kief