Proyek Drainase Tuban Disorot, Abaikan K3 di Tengah Anggaran Miliaran

- Reporter

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas alat berat di proyek drainase Jalan Pramuka, Tuban, yang menuai sorotan karena dugaan pelanggaran K3, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Aktivitas alat berat di proyek drainase Jalan Pramuka, Tuban, yang menuai sorotan karena dugaan pelanggaran K3, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Nyawa pekerja seperti digadaikan di tepi galian. Di bawah terik matahari, buruh proyek saluran drainase di Kabupaten Tuban berjalan di tanah licin tanpa helm, tanpa sepatu pelindung, dan nyaris tanpa pembatas dari lalu lintas yang padat. Padahal, proyek yang dikerjakan CV Ampuh ini bernilai Rp4,74 miliar dan seharusnya mengikuti ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat. Namun di lapangan, tanda penerapan K3 justru minim, membuka ruang bagi potensi kecelakaan fatal setiap saat.

Antara Lumpur dan Lalu Lintas

Bau tanah basah bercampur lumpur menyengat di udara. Deru excavator berpadu dengan dentingan logam dan teriakan singkat pekerja yang saling memberi aba-aba. Di bibir galian yang dalamnya hampir setinggi dada orang dewasa, seorang pria bertelanjang lengan melangkah di tanah becek, hanya beralaskan sandal jepit.
Air kecokelatan mengalir di dasar galian, memantulkan sinar matahari yang menyilaukan mata. Beberapa meter dari situ, mobil dan sepeda motor melintas tanpa penghalang berarti. Tidak ada pita pembatas, pagar besi, atau rambu peringatan yang tegas. Balok-balok beton menumpuk di tepi jalan, sebagian condong, seolah siap bergeser kapan saja.

Paradoks Proyek Miliaran

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek peningkatan saluran drainase dan trotoar ini bernilai Rp4.747.293.000, dikerjakan oleh CV Ampuh. Di atas kertas, proyek ini menjadi solusi banjir bagi warga Tuban. Namun di lapangan, penerapan K3 tampak diabaikan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 3 menegaskan kewajiban penyedia proyek untuk memastikan keselamatan pekerja. Aturan ini mencakup kewajiban penggunaan alat pelindung diri (helm, rompi, sepatu proyek) dan pemasangan rambu peringatan di area kerja.
Ali, warga Kecamatan Tuban yang kerap melintas di lokasi proyek, mengaku jarang melihat pekerja dengan perlengkapan K3.
“Sering lewat, jarang melihat pekerja yang menggunakan helm dan alat pelindung diri lainnya,” ujarnya.

Risiko di Jalur Padat Kendaraan

Lokasi proyek berada di jalur dengan arus lalu lintas padat. Pada jam sibuk, antrean kendaraan merayap di sisi galian. Tanpa pembatas yang jelas, risiko terjadinya kecelakaan meningkat — baik bagi pekerja maupun pengendara.
Rokim, warga Kecamatan Jenu yang bekerja di toko dekat lokasi, menilai rambu peringatan di proyek ini tidak memadai.
“Lokasi pekerjaan memang ramai kendaraan, apalagi saat jam kerja maupun sekolah. Sering macet dan rambu-rambu yang ada di pekerjaan itu saya kira kurang,” keluhnya.

Intruksi Tegas dari Disnakertrans Jatim

Pengawas Tenaga Kerja Sub Korwil Tuban Disnakertrans Jawa Timur, Erny Kartikasary, menegaskan tidak akan menolerir pelanggaran K3, baik di proyek pemerintah maupun swasta.
“Dalam regulasi sudah jelas, sesuai tupoksi pengawasan, dimanapun pekerjaan dilakukan bila ditemukan pelanggaran K3 bisa dikenakan pidana,” tegasnya, Rabu (13/08/2025).
Ia memastikan akan melakukan inspeksi mendadak setelah menerima aduan warga.
“Secara resmi, karena ada aduan masyarakat, akan kami sidak ke lokasi. Jika memang ada temuan, maka akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ia menyatakan bahwa setiap proyek dengan nilai miliaran rupiah wajib memiliki safety plan yang diajukan sejak tahap lelang. Mereka menegaskan, kelalaian penerapan K3 bisa menjadi dasar pencabutan izin kerja sementara dan pemutusan kontrak jika terbukti mengabaikan keselamatan.
“Setiap paket pekerjaan harus memasukkan komponen K3 dalam rencana kerja. Jika ditemukan pelanggaran berulang atau membahayakan keselamatan, kami punya kewenangan untuk merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana,” ujar pejabat Disnakertrans Jatim yang menangani bidang pengawasan konstruksi.

Pihak Pelaksana Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Ampuh belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp belum membuahkan hasil. Diamnya pihak pelaksana membuat publik bertanya-tanya: apakah mereka menganggap kondisi di lapangan sudah aman, atau justru menutup mata terhadap potensi pelanggaran?

Proyek ini dijadwalkan selesai pada akhir tahun. Namun setiap hari yang berjalan tanpa penerapan prosedur K3,  berarti memperpanjang risiko. Di atas kertas, proyek ini menjanjikan manfaat besar bagi warga. Tetapi di tanah yang tergali, di bawah panas matahari Tuban, keselamatan pekerja dan pengguna jalan seolah hanya bergantung pada keberuntungan. (Aj)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee