Tuban – Pembangunan proyek di lahan strategis tepat di samping Gedung DPRD Tuban memicu tanda tanya besar. Hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan utuh mengenai tujuan, perencanaan, hingga mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
Ironisnya, proyek yang berada di “halaman” lembaga legislatif ini justru tidak diketahui secara detail oleh sebagian anggota DPRD sendiri.
Seorang anggota DPRD Tuban yang ditemui usai rapat LKPJ, Selasa (6/4/2026), mengaku belum mendapatkan informasi jelas.
“Saya belum mengetahui detailnya, baik peruntukan maupun siapa yang mengelola,” ujarnya.
Alih Fungsi Lahan Tanpa Kejelasan
Lahan tersebut sebelumnya direncanakan untuk pembangunan kantor anggota dewan. Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan fungsi menjadi fasilitas olahraga.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan:
apakah telah melalui perencanaan matang dan persetujuan yang transparan?
Pasalnya, tidak semua pihak di internal DPRD mengetahui proses pengambilan keputusan tersebut.
Dana CSR Bank Jatim Digunakan, Tepat Sasaran?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini didanai melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim Cabang Tuban dengan nilai sekitar Rp840 juta.
Pihak Bank Jatim membenarkan keterlibatan tersebut.
Pimpinan Bagian Kredit Bank Jatim Cabang Tuban, Angga Risky, menyatakan proyek masih dalam tahap pembangunan dan diharapkan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disbudporapar Tuban, Mohammad Emawan Putra, serta Kadis PUPR PRKP, Agung Supriyadi, juga mengonfirmasi bahwa fasilitas yang dibangun berupa lapangan futsal dan softball.
Namun, muncul pertanyaan krusial:
apakah penggunaan dana CSR untuk fasilitas olahraga sudah menjadi prioritas utama bagi masyarakat Tuban saat ini?
Antara Kepentingan Publik dan Simbolik Proyek
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, CSR seharusnya diarahkan pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dalam praktiknya, publik menilai program CSR idealnya menyasar sektor yang lebih mendesak, seperti:
• pendidikan
• kesehatan
• pemberdayaan UMKM
• pengentasan kemiskinan
Di sisi lain, pembangunan fasilitas olahraga di kawasan elite pemerintahan justru berpotensi dipersepsikan sebagai proyek simbolik, bukan solusi atas persoalan mendasar masyarakat.
Transparansi Jadi Sorotan
Sorotan publik semakin menguat karena proyek ini minim keterbukaan sejak awal. Padahal, regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa program CSR lembaga keuangan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel—mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Ketika proyek berada di lokasi strategis dan menggunakan dana publik dalam bentuk CSR, maka standar transparansi seharusnya lebih tinggi, bukan sebaliknya.
Kritik semakin relevan jika melihat kondisi sosial ekonomi Kabupaten Tuban yang masih menghadapi tantangan, termasuk angka kemiskinan yang relatif signifikan di Jawa Timur.
Dalam konteks ini, publik wajar mempertanyakan:
apakah pembangunan lapangan futsal dan softball menjadi kebutuhan mendesak, atau justru bentuk salah prioritas?
Antara Manfaat dan Akuntabilitas
Proyek ini memang berpotensi memberi manfaat jika dikelola dengan baik. Namun tanpa transparansi, partisipasi publik, dan kejelasan perencanaan, manfaat tersebut berisiko kalah oleh persepsi negatif.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar pembangunan fasilitas olahraga, tetapi menyangkut akuntabilitas, prioritas kebijakan, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial. (Az)












