Razia Gabungan Polres Tuban Amankan Miras dan Pasangan Ilegal di Kecamatan Semanding

- Reporter

Selasa, 28 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Razia di RA Homstay dan Mara Guest house di kecamatan Semanding, Tuban (Foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

TUBAN, JATIM – Petugas gabungan dari Polres Tuban, Satpol PP, Kodim 0811, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban melaksanakan razia pada Senin (27/01/2025), merespons laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.

Mengamankan Miras yang Dijual Secara Ilegal

Menurut pantauan tim Liputansatu.id, razia diawali di sekitar Alun-Alun Tuban dan Taman Abipraya sebelum menuju sebuah warung di tepi jalan lingkar Kecamatan Semanding. Berdasarkan laporan warga, lokasi tersebut diduga menjual minuman keras oplosan. Dari penggerebekan, petugas berhasil menyita 11 botol minuman keras berjenis AR yang dijual secara ilegal.

“Dalam razia ini, kami menyusuri beberapa lokasi sesuai laporan warga. Salah satunya warung di Kecamatan Semanding, tempat kami mengamankan 11 botol miras jenis AR,” ujar Ipda Mu’in, Kanit PAM Obvit Sat Samapta Polres Tuban.

Razia di RA Homestay dan Mara Guest house

Tidak hanya itu, razia dilanjutkan ke RA Homestay di Desa Prunggahan Wetan, tempat petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri tengah berada di kamar. Mereka adalah:

  1. AA (23 tahun), warga Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, bersama AWS (22 tahun), warga Desa Talun, Kecamatan Montong, Tuban.
  2. WA (34 tahun), warga Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Tuban, bersama YAY (37 tahun), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.

Razia berlanjut ke Mara Guest House di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, yang diduga sering digunakan sebagai lokasi prostitusi online. Petugas kembali mengamankan dua pasangan bukan suami istri, yakni:

  1. AS (26 tahun), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, bersama DS (22 tahun), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
  2. SW (51 tahun), warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Tuban, bersama SP (48 tahun), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

“Petugas gabungan berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri dari dua lokasi penginapan di Kecamatan Semanding, yaitu RA Homestay dan Mara Guest House,” tambah Ipda Mu’in.

Baca juga: Satpol PP Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Ketertiban Kota

Proses Hukum Selanjutnya

Seluruh barang bukti berupa 11 botol minuman keras serta empat pasangan ilegal tersebut telah diamankan di Mapolres Tuban untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban.

“Semua hasil razia akan diproses sesuai peraturan daerah yang berlaku,” tutup Mu’in.(Az/Din)

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version