Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Syamsul Hadi: Tersangka Soni Peragakan 32 Adegan

- Reporter

Kamis, 16 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka Soni saat memperagakan adegan ketika membunuh kakak iparnya,( Foto: Fia Rahma/Liputansatu.id)

SITUBONDO, JATIM – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Syamsul Hadi (49), korban yang jasadnya ditemukan di area perkebunan tebu Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Kamis (16/1/2025). Dalam proses ini, tersangka Adi Wicaksono alias Soni (35) memperagakan 32 adegan pembunuhan yang dilakukannya terhadap kakak iparnya.

Rekonstruksi yang turut disaksikan istri korban, Dian Susanti, beserta kedua anaknya, memperlihatkan bagaimana Soni menjerat leher korban menggunakan kawat di dalam mobil. Selain itu, tersangka diduga beraksi bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saksi dan Kuasa Hukum Hadiri Rekonstruksi

Kegiatan rekonstruksi ini juga dihadiri oleh kuasa hukum tersangka, Yuda, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Ivan Praditya. Ivan menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan peran Soni sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka Soni sesuai dengan BAP. Tujuannya adalah untuk memastikan keterlibatan tersangka sehingga kami tidak salah dalam proses penjeratan hukum,” ujar Ivan.

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Sementara itu, Yuda, kuasa hukum tersangka, mengajukan keberatan atas proses reka adegan. Ia menyebut bahwa keterangan saksi lain yang menyatakan tersangka berada di acara Maulid Nabi di salah satu pesantren di Situbondo tidak dipertimbangkan oleh penyidik.

“Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan klien saya terlibat dalam tindakan kriminal ini. Bahkan, klien saya mengaku mendapat intimidasi selama proses pemeriksaan,” jelas Yuda.

Penyidik Bantah Tuduhan Intimidasi

Menanggapi keberatan tersebut, Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap tersangka selama pemeriksaan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan jalannya proses hukum. Penyidik tidak pernah melakukan intimidasi terhadap tersangka,” pungkasnya.

Baca juga: Asik Ngelem, Enam Remaja di Situbondo Diciduk Polisi


Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama terkait dengan peran Soni dan keberadaan tiga tersangka lain yang masih buron. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan demi keadilan bagi keluarga korban.(Via/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version