Tuban – Kebijakan pengalihan arus lalu lintas di Jalan Ringroad Kabupaten Tuban kembali memakan korban. Minimnya rambu yang jelas serta lemahnya sosialisasi diduga menjadi faktor utama kecelakaan yang terus berulang di jalur tersebut.
Kecelakaan terbaru terjadi di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Senin (06/04/2026), melibatkan sepeda motor dan truk tronton. Insiden ini semakin menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas yang diterapkan belum sepenuhnya aman bagi pengguna jalan.
Kecelakaan di Kembangbilo, Korban Kritis
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, IPTU Eko Sulistyo, menjelaskan kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario bernopol S 6153 FA yang dikendarai Abdul Majid melaju dari arah selatan ke utara dan hendak menyeberang jalan.
Di saat bersamaan, truk tronton Hino bernopol L 8357 UY yang dikemudikan Bambang Sugeng melaju dari arah timur ke barat. Benturan keras pun tidak terhindarkan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan pendarahan hebat hingga dalam kondisi kritis. Korban langsung dievakuasi ke UGD RSUD dr. Koeman Tuban untuk mendapatkan penanganan intensif.
“Korban mengalami luka berat dan saat ini dalam kondisi kritis,” ujar IPTU Eko.
Dugaan Kuat: Pengendara Tidak Paham Perubahan Jalur
Saksi mata di lokasi, Rahmat Dinar, menyebut kecelakaan diduga kuat dipicu oleh perubahan sistem lalu lintas yang belum dipahami masyarakat.
“Korban kemungkinan tidak menyadari kalau sekarang jalur ringroad sudah menjadi dua arah,” ungkapnya.
Sejak penutupan sebagian jalur dari arah Surabaya–Semarang, arus lalu lintas dialihkan sehingga jalur Semarang–Surabaya difungsikan sebagai jalur dua arah. Perubahan ini dinilai berisiko tinggi, terutama bagi warga yang sudah terbiasa dengan pola lama.
Rekayasa Lalu Lintas Dinilai Membingungkan
Masalahnya bukan sekadar perubahan, tetapi cara perubahan itu diterapkan. Di lapangan, banyak pengguna jalan mengaku tidak mendapatkan informasi yang cukup.
Minimnya rambu peringatan, kurangnya petunjuk arah yang tegas, serta sosialisasi yang tidak masif membuat pengendara harus “menebak” kondisi jalan—sebuah situasi yang sangat berbahaya.
Dalam konteks ini, kecelakaan bukan lagi sekadar kelalaian individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya manajemen lalu lintas.
Data Kecelakaan Mulai Mengkhawatirkan
Data dari Unit Laka Satlantas Polres Tuban menunjukkan tren yang patut diwaspadai. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat enam kecelakaan di jalur Ringroad.
Dari jumlah tersebut, dua orang meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka-luka.
Angka ini menjadi indikator bahwa persoalan di lapangan bukan insidental, melainkan sistemik.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky Dwi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang rambu dan pembatas jalan, termasuk menutup akses jalan pintas yang kerap digunakan warga.
Namun, upaya tersebut kerap tidak bertahan lama.
“Jalan pintas sudah kami tutup, tapi dibuka lagi oleh warga. Bahkan ada yang menutup drainase dengan material agar bisa dilewati,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah antara kebijakan dan realitas di lapangan—di mana penegakan aturan belum berjalan efektif.
Alarm Keras: Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kebijakan di Tuban. Tanpa penataan yang matang, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif, rekayasa lalu lintas justru berpotensi menjadi sumber bahaya baru.
Pengalihan arus seharusnya menjadi solusi, bukan jebakan yang mengancam keselamatan.
Satlantas Polres Tuban bersama instansi terkait berencana menggelar rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk melakukan analisis dan evaluasi menyeluruh, termasuk penertiban parkir liar di Jalan Soekarno-Hatta dan penutupan akses jalan pintas.
Namun pertanyaannya, apakah evaluasi ini akan cukup cepat—sebelum korban berikutnya kembali jatuh? (Sa)












