Satpas Prototipe Polres Situbondo Tegaskan Layanan SIM Bebas Pungli dan Percaloan

- Reporter

Senin, 1 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pelayanan SIM di Satpas Prototipe Polres Situbondo , (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Satuan Penyelenggaraan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Prototipe Polres Situbondo menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta bebas dari pungutan liar (pungli) maupun praktik percaloan.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan menyampaikan, seluruh proses pembuatan maupun perpanjangan SIM di Satpas telah berjalan sesuai prosedur resmi. Pihaknya mengedepankan prinsip Cepat, Efisien, Responsif, Disiplin, Akuntabel, dan Santun (Cerdas) dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kami pastikan masyarakat mendapat pelayanan SIM secara transparan tanpa ada tambahan biaya di luar ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020,” tegas AKP Nanang, Senin (01/09/2025).

Tarif Resmi Pembuatan SIM

Sesuai aturan pemerintah, biaya penerbitan SIM di Satpas Prototipe Polres Situbondo adalah:
• SIM A: Rp120 ribu
• SIM C: Rp100 ribu
• SIM B1-B2 Umum: Rp120 ribu
• SIM D-D1: Rp50 ribu
Dengan adanya ketentuan tarif resmi ini, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kemudahan dengan biaya tambahan di luar aturan.

Alur Pembuatan SIM di Satpas Prototipe

Untuk memberikan kepastian pelayanan, Polres Situbondo telah menata alur pembuatan SIM secara lebih jelas, yakni:
• Pendaftaran – Pemohon menyerahkan berkas persyaratan, termasuk fotokopi KTP dan surat keterangan sehat.
• Verifikasi Data & Pembayaran – Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan pemohon membayar biaya resmi sesuai jenis SIM.
• Ujian Teori – Dilaksanakan berbasis komputer untuk mengukur pemahaman pemohon terkait aturan lalu lintas.
• Ujian Praktik – Pemohon diuji keterampilan mengemudi, termasuk tes keseimbangan dan manuver kendaraan sesuai standar.
• Pengumuman Hasil – Jika lulus, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika gagal, diberi kesempatan mengulang sesuai ketentuan.
• Pencetakan SIM – Bagi yang lolos seluruh tahapan, SIM langsung dicetak dan diserahkan pada hari yang sama.
Dengan alur ini, masyarakat dapat memantau langsung proses yang dijalani tanpa celah untuk praktik calo maupun pungli.

Menuju WBBM

AKP Nanang menambahkan, kehadiran Satpas Prototipe diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian. Upaya tersebut juga sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
“Satpas Prototipe Polres Situbondo saat ini tengah mempersiapkan diri menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebelumnya, Polres Situbondo telah ditetapkan sebagai kawasan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” jelasnya.

Respons Masyarakat

Peningkatan kualitas layanan ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu pemohon SIM baru, Joni Bimantara (20), warga Kecamatan Panarukan, mengaku puas dengan pelayanan yang diterima saat membuat SIM C untuk pertama kali.
“Prosesnya jelas, cepat, dan tidak ada pungutan tambahan. Kami merasa lebih tenang dan percaya dengan pelayanan di Satpas SIM Polres Situbondo,” ungkapnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Polres Situbondo berupaya memastikan pelayanan SIM benar-benar bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar. Transparansi informasi biaya serta keterbukaan prosedur diharapkan dapat menekan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari masyarakat. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version