Situbondo – Satuan Penyelenggaraan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Prototipe Polres Situbondo menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta bebas dari pungutan liar (pungli) maupun praktik percaloan.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan menyampaikan, seluruh proses pembuatan maupun perpanjangan SIM di Satpas telah berjalan sesuai prosedur resmi. Pihaknya mengedepankan prinsip Cepat, Efisien, Responsif, Disiplin, Akuntabel, dan Santun (Cerdas) dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kami pastikan masyarakat mendapat pelayanan SIM secara transparan tanpa ada tambahan biaya di luar ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020,” tegas AKP Nanang, Senin (01/09/2025).
Tarif Resmi Pembuatan SIM
Sesuai aturan pemerintah, biaya penerbitan SIM di Satpas Prototipe Polres Situbondo adalah:
• SIM A: Rp120 ribu
• SIM C: Rp100 ribu
• SIM B1-B2 Umum: Rp120 ribu
• SIM D-D1: Rp50 ribu
Dengan adanya ketentuan tarif resmi ini, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kemudahan dengan biaya tambahan di luar aturan.
Alur Pembuatan SIM di Satpas Prototipe
Untuk memberikan kepastian pelayanan, Polres Situbondo telah menata alur pembuatan SIM secara lebih jelas, yakni:
• Pendaftaran – Pemohon menyerahkan berkas persyaratan, termasuk fotokopi KTP dan surat keterangan sehat.
• Verifikasi Data & Pembayaran – Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan pemohon membayar biaya resmi sesuai jenis SIM.
• Ujian Teori – Dilaksanakan berbasis komputer untuk mengukur pemahaman pemohon terkait aturan lalu lintas.
• Ujian Praktik – Pemohon diuji keterampilan mengemudi, termasuk tes keseimbangan dan manuver kendaraan sesuai standar.
• Pengumuman Hasil – Jika lulus, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika gagal, diberi kesempatan mengulang sesuai ketentuan.
• Pencetakan SIM – Bagi yang lolos seluruh tahapan, SIM langsung dicetak dan diserahkan pada hari yang sama.
Dengan alur ini, masyarakat dapat memantau langsung proses yang dijalani tanpa celah untuk praktik calo maupun pungli.
Menuju WBBM
AKP Nanang menambahkan, kehadiran Satpas Prototipe diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian. Upaya tersebut juga sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
“Satpas Prototipe Polres Situbondo saat ini tengah mempersiapkan diri menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebelumnya, Polres Situbondo telah ditetapkan sebagai kawasan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” jelasnya.
Respons Masyarakat
Peningkatan kualitas layanan ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu pemohon SIM baru, Joni Bimantara (20), warga Kecamatan Panarukan, mengaku puas dengan pelayanan yang diterima saat membuat SIM C untuk pertama kali.
“Prosesnya jelas, cepat, dan tidak ada pungutan tambahan. Kami merasa lebih tenang dan percaya dengan pelayanan di Satpas SIM Polres Situbondo,” ungkapnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Polres Situbondo berupaya memastikan pelayanan SIM benar-benar bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar. Transparansi informasi biaya serta keterbukaan prosedur diharapkan dapat menekan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari masyarakat. (Fia)
Editor : Kief