Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Ungkap 18 Kasus Curanmor dalam Sebulan, 5 Pelaku Ditangkap

- Reporter

Jumat, 24 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lima pelaku curanmor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lamongan (Ist)

LAMONGAN, JATIM – Satreskrim Polres Lamongan mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam satu bulan terakhir. Dari pengungkapan ini, lima pelaku berhasil diringkus, termasuk empat pelaku pencurian dan satu penadah.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya curanmor di wilayah Lamongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Joko Tingkir melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap sejumlah kasus tersebut.

“Berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya kasus curanmor, Tim Joko Tingkir berhasil mengungkap 18 kasus dalam sebulan terakhir,” jelas AKP Rizky Akbar Kurniadi saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (24/1/2025).

Dari 18 kasus yang terungkap, lima pelaku diamankan, termasuk dua residivis dengan kasus serupa, yaitu SH (32) dan KH (30). Sementara tiga pelaku lainnya adalah A, RH, dan BS, yang bertindak sebagai perantara.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi lima unit sepeda motor, satu kunci T, satu kunci Y, serta satu jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Kelima pelaku bukan bagian dari sindikat yang sama. Mereka beraksi secara mandiri namun terkoneksi dengan penadah yang sama,” tambahnya.

Baca juga: Unit Jatanras Polres Tuban Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Mojokerto

Modus Operandi Pelaku Curanmor

Menurut AKP Rizky, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan petugas parkir. Mereka merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

“Salah satu barang bukti yang kami amankan adalah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya,” imbuh AKP Rizky.

Baca juga: Tuban Darurat Curanmor, Satreskrim: Jangan Beri Kesempatan Pelaku

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

AKP Rizky juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi, sehingga membantu kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini.(Pur/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, Pemkab Tuban Potong Kabel Provider Bandel
Gelombang Tinggi Melanda Perairan Tuban, Nelayan Terpaksa Hentikan Aktivitas Melaut
Diterpa Angin Kencang, Kaca dan Partisi Gedung IPIT RSUD Koesma Tuban Jebol
Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dua Rumah di Perumahan PG Asembagus Situbondo
Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel dan Judi Online di Panarukan
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan
Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, Pemkab Tuban Potong Kabel Provider Bandel

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:34 WIB

Gelombang Tinggi Melanda Perairan Tuban, Nelayan Terpaksa Hentikan Aktivitas Melaut

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:14 WIB

Diterpa Angin Kencang, Kaca dan Partisi Gedung IPIT RSUD Koesma Tuban Jebol

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:34 WIB

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dua Rumah di Perumahan PG Asembagus Situbondo

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel dan Judi Online di Panarukan

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version