Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel dan Judi Online di Panarukan

- Reporter

Selasa, 13 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pelaku Togel dan judi online menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Satreskrim Polres Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil membongkar aktivitas perjudian togel dan judi daring yang beroperasi di wilayah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Seorang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin malam (12/01/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Reserse Mobile (Resmob) sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang pria ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi perjudian.

Berawal dari Laporan Warga

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian di lingkungannya.
“Berdasarkan laporan warga, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial EDB (44), warga Desa Kilensari. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengecer togel Hongkong sekaligus pemain judi online,” ujar AKP Agung, Selasa (13/01/2026).

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp325 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi togel. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam yang berisi catatan nomor togel serta bukti transaksi para pemasang.
Dari hasil pemeriksaan perangkat digital, tersangka diketahui aktif mengikuti permainan judi online jenis Mahjong pada salah satu situs perjudian. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan akun pribadi yang masih memiliki saldo elektronik.
“Tersangka mengaku uang hasil penjualan togel rencananya akan disetorkan kepada bandar yang berada di luar daerah Situbondo. Namun sebelum sempat diserahkan, yang bersangkutan lebih dulu kami amankan,” jelas AKP Agung.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, EDB dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik judi online.

AKP Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring, karena dampaknya dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Perjudian tidak memberikan manfaat apa pun. Justru menimbulkan kerugian ekonomi, memicu konflik rumah tangga, dan berujung pada persoalan hukum. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” pungkasnya. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, Pemkab Tuban Potong Kabel Provider Bandel
Gelombang Tinggi Melanda Perairan Tuban, Nelayan Terpaksa Hentikan Aktivitas Melaut
Diterpa Angin Kencang, Kaca dan Partisi Gedung IPIT RSUD Koesma Tuban Jebol
Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dua Rumah di Perumahan PG Asembagus Situbondo
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan
Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA
PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, Pemkab Tuban Potong Kabel Provider Bandel

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:34 WIB

Gelombang Tinggi Melanda Perairan Tuban, Nelayan Terpaksa Hentikan Aktivitas Melaut

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:14 WIB

Diterpa Angin Kencang, Kaca dan Partisi Gedung IPIT RSUD Koesma Tuban Jebol

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:34 WIB

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dua Rumah di Perumahan PG Asembagus Situbondo

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel dan Judi Online di Panarukan

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version