Tuban – Seorang pria berinisial US, warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, harus berurusan dengan hukum setelah aksi kekerasannya terhadap sang istri, SN, berujung cedera serius. Dalam insiden yang dipicu pertengkaran rumah tangga, US mendorong istrinya hingga terjatuh, menyebabkan patah tulang pada jari kelingking kaki korban. Kini, US terancam hukuman atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.
Cekcok Berujung Kekerasan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, mengungkapkan kepada wartawan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis (9/1/25) di rumah pasangan tersebut. Awalnya, pasangan suami istri ini terlibat cekcok hebat sekitar pukul 11.15 waktu setempat.
Dalam pertengkaran itu, US kehilangan kendali dan mendorong SN hingga terjatuh di atas gerobak. Tak berhenti di situ, setelah korban mencoba bangkit, emosi US kembali memuncak dan ia mendorong SN sekali lagi. Kali ini, pelaku bahkan berusaha melempar gerobak pengangkut ikan ke tubuh istrinya.
“Melihat kejadian tersebut, tetangga yang berada di sekitar lokasi segera datang untuk melerai. Saat pelaku ditahan oleh tetangganya, gerobak yang hendak dilempar jatuh dan mengenai kaki korban. Akibatnya, korban mengalami patah tulang pada jari kelingkingnya,” jelas Ipda Febri.
Motif dan Proses Hukum
Ketika ditanya mengenai penyebab pertengkaran, Ipda Febri mengungkapkan bahwa masalah tersebut dipicu oleh ketidaktaatan korban terhadap suaminya, yang kemudian membuat pelaku naik pitam. Namun, ia menegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Kasus KDRT di Tuban
Kasus kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal baru di Tuban. Berdasarkan data yang dihimpun dari kepolisian, sepanjang tahun lalu, kasus KDRT di wilayah ini mengalami peningkatan. Beberapa faktor yang menjadi pemicu utama adalah masalah ekonomi, perselingkuhan, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika ada indikasi KDRT, segera laporkan agar bisa ditangani sebelum terjadi hal yang lebih buruk,” tambah Ipda Febri.
Pentingnya Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat
KDRT sering kali terjadi secara berulang jika tidak segera ditangani dengan serius. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga sangatlah penting.
Bagi korban KDRT, mencari bantuan dan perlindungan hukum adalah langkah yang harus diambil. Saat ini, sudah tersedia berbagai layanan pengaduan, baik melalui kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak, yang siap memberikan pendampingan serta bantuan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu ini, diharapkan angka KDRT dapat ditekan dan tercipta lingkungan keluarga yang lebih harmonis dan aman bagi semua pihak.(Az)
Editor : Mukhyidin khifdhi