Suami di Tuban Jual Istri Lewat Michat, Terungkap Usai Penggerebekan Polisi

- Reporter

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: (Ilustrasi/Ai).

Gambar: (Ilustrasi/Ai).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan seorang pria berinisial AM (27), yang tega menjual istrinya sendiri I (27) melalui aplikasi pesan instan Michat. Kasus ini terbongkar setelah dilakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Tuban, pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025.

Bermula dari Laporan Warga soal Aktivitas Mencurigakan

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah kos. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Petugas melakukan penggerebekan pada pukul 02.00 WIB di kamar kos yang dicurigai. Di lokasi, polisi mendapati seorang pria berinisial D dan seorang perempuan berinisial I dalam kondisi layaknya pasangan suami istri. Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa perempuan tersebut merupakan istri sah dari AM, yang saat penggerebekan sedang menunggu di luar kamar.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa AM dengan sengaja menawarkan istrinya sendiri I  kepada pria lain melalui aplikasi Michat,” ujar AKP Dimas dalam keterangan pers, Kamis (24/07/2025).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp150 ribu, dua buku nikah, dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Dijerat UU Perdagangan Orang dan KUHP

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP terkait memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.

“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau korban lain,” tambah AKP Dimas.

Maraknya praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi perpesanan daring seperti Michat dinilai sudah sangat memprihatinkan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan turut melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee