Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Supratman Andi Agtas: DKI Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Hingga Keppres Disahkan

- Reporter

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat diwawancarai sejumlah awak media (Ist).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat diwawancarai sejumlah awak media (Ist).

JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku hingga saat ini. Perubahan status baru akan terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota.

“Dalam UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) disebutkan bahwa undang-undang ini berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditandatangani. Jadi, selama Keppres belum disahkan, ibu kota RI tetap DKI Jakarta,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa DPR saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk mempersiapkan perubahan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi ini bertujuan memastikan transisi berjalan tanpa hambatan.

“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi perubahan setelah Keppres ditandatangani. Saat ini, pemilihan masih dilakukan untuk Gubernur DKI Jakarta. Namun, setelah nomenklatur berubah, jabatan itu akan menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

Supratman juga menekankan pentingnya revisi ini untuk memastikan kepastian hukum, terutama terkait status anggota DPR, anggota DPD, serta wilayah pemilihan DPD. Revisi diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

“UU DKJ akan mulai berlaku setelah Keppres disahkan. Oleh karena itu, revisi ini penting untuk mencegah kebingungan,” tambahnya.

Revisi ini juga disiapkan menjelang Pilkada Serentak 2024 agar proses pemilihan tetap berjalan sesuai aturan.

“Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan dalam proses pemilihan. Saat ini yang dipilih adalah Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Namun, setelah Keppres ditandatangani, nama tersebut akan resmi berubah menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” jelas Supratman.

Dengan revisi UU DKJ, diharapkan transisi status Jakarta sebagai ibu kota dapat berlangsung lancar, sekaligus menjaga stabilitas hukum dan administrasi di tengah dinamika politik yang sedang berkembang.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Huni RTLH 6 Tahun Warga di Tuban Terancam Tak Terima Bansos
Komisi II Tuding PLN Nusantara Power Lecehkan DPRD Tuban
31 SPPG MBG di Tuban Disuspend BGN, Soko Terbanyak
Satgas Pangan Tuban, Sidak Pedagang
Kemarau Makin Panjang, 18 Desa di Tuban Mulai Krisis Air Bersih
Viral! Sambutan Kades di Tuban Tuai Polemik, Bantuan Beras Diduga Tidak Sesuai Alokasi
Riset Untag Surabaya Dorong Pengembangan Pulau Lusi Berbasis Green HR dan Digitalisasi*
Dua Kapal Porsen Terbakar di PPI Karangagung Tuban

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:27 WIB

Huni RTLH 6 Tahun Warga di Tuban Terancam Tak Terima Bansos

Kamis, 10 September 2026 - 18:22 WIB

Komisi II Tuding PLN Nusantara Power Lecehkan DPRD Tuban

Selasa, 8 September 2026 - 18:01 WIB

31 SPPG MBG di Tuban Disuspend BGN, Soko Terbanyak

Selasa, 8 September 2026 - 17:46 WIB

Satgas Pangan Tuban, Sidak Pedagang

Selasa, 8 September 2026 - 14:17 WIB

Kemarau Makin Panjang, 18 Desa di Tuban Mulai Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Para pemateri gerakan perangi narkoba bersama para siswa di Tulungagung (gambar : Hendra)

Pendidikan

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:32 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu