Pacitan – Tiga Polisi di yang bertugas di Sat Samapta Polres Pacitan dipecat oleh Kapolda Jatim dengan tidak hormat lantaran telah berbulan-bulan tidak masuk dinas atau bolos kerja.
Ketiga anggota Korps Bhayangkara tersebut masing-masing Aiptu Soehartono, Brigpol Arif Wahyu dan Briptu Suhartono.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan melalui upacara yang berlangsung di halaman Mako Polres setempat, pada Jumat (18/10/2024).
Dengan memasang wajah datar, ketiga anggota yang diberhentikan itu dipampang di tengah halaman. Mereka memakai seragam lengkap dan bertopi, serta membawa foto.
“Pada intinya, anggota tersebut tidak masuk dinas (mangkir) selama kurun waktu yang sudah diatur dalam kedinasan,” ujar AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan, Jumat siang.
“Sekitar dua bulan berturut-turut (tidak dinas), tidak ada keterangan dari yang bersangkutan,” sambungnya.
Kapolres menyebutkan, PTDH kepada anggota tersebut sudah melalui proses dan mekanisme yang ada di satuan Polri. Di satu sisi, pemecatan itu juga sebagai bentuk beberes di Instansi Polres Pacitan, kepada anggota yang indisipliner.
“Jadi, ini tidak tiba-tiba langsung PTDH ya. Prosesnya sudah sekitar enam bulan terakhir. Mereka sudah diperingatkan, dipanggil, termasuk penangguhan gaji. Hingga akhirnya usulan PTDH itu sampai ke Polda Jatim,” terangnya.
Pada upacara PTDH itu, selain pembacaan surat keputusan Kapolda Jatim tentang pemberhentian anggota Polisi, juga dilakukan pelepasan atribut Polri dan pemberian tanda silang pada foto mereka.
Editor : Maya Kusuma












