Tiga Polisi di Sat Samapta Polres Pacitan Dipecat Kapolda Jatim

- Reporter

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan – Tiga Polisi di yang bertugas di Sat Samapta Polres Pacitan dipecat oleh Kapolda Jatim dengan tidak hormat lantaran telah berbulan-bulan tidak masuk dinas atau bolos kerja.

Ketiga anggota Korps Bhayangkara tersebut masing-masing Aiptu Soehartono, Brigpol Arif Wahyu dan Briptu Suhartono.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan melalui upacara yang berlangsung di halaman Mako Polres setempat, pada Jumat (18/10/2024).

Dengan memasang wajah datar, ketiga anggota yang diberhentikan itu dipampang di tengah halaman. Mereka memakai seragam lengkap dan bertopi, serta membawa foto.

“Pada intinya, anggota tersebut tidak masuk dinas (mangkir) selama kurun waktu yang sudah diatur dalam kedinasan,” ujar AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan, Jumat siang.

“Sekitar dua bulan berturut-turut (tidak dinas), tidak ada keterangan dari yang bersangkutan,” sambungnya.

Kapolres menyebutkan, PTDH kepada anggota tersebut sudah melalui proses dan mekanisme yang ada di satuan Polri. Di satu sisi, pemecatan itu juga sebagai bentuk beberes di Instansi Polres Pacitan, kepada anggota yang indisipliner.

“Jadi, ini tidak tiba-tiba langsung PTDH ya. Prosesnya sudah sekitar enam bulan terakhir. Mereka sudah diperingatkan, dipanggil, termasuk penangguhan gaji. Hingga akhirnya usulan PTDH itu sampai ke Polda Jatim,” terangnya.

Pada upacara PTDH itu, selain pembacaan surat keputusan Kapolda Jatim tentang pemberhentian anggota Polisi, juga dilakukan pelepasan atribut Polri dan pemberian tanda silang pada foto mereka.

Editor : Maya Kusuma

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB