Tuban – Kasus perusakan pagar milik warga di Desa Melangi, Kabupaten Tuban, yang dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban pada 24 Agustus 2024, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Gelar Perkara dan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Kamis (22/5/2025) sore. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi serta tiga orang ahli, yang terdiri dari dua ahli pidana dan satu ahli konstruksi.
“Dari total 28 saksi, salah satunya merupakan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kami mintai keterangan terkait pengukuran lahan,” ujar AKP Dimas.
Identitas Tersangka Belum Dipublikasikan
Meski status tersangka telah ditetapkan, identitas ketiganya belum diumumkan ke publik. Menurut polisi, surat penetapan tersangka belum disampaikan secara resmi kepada Kapolres Tuban, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale.
“Yang pasti, setelah gelar perkara kami telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan,” lanjutnya.
Barang Bukti: Dokumen dan Ekskavator Disita
Polisi juga menyita sembilan barang bukti terkait kasus ini, termasuk dokumen dan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan dalam aksi perusakan pagar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan perusakan.
Namun demikian, polisi masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan unsur pasal dalam berkas perkara.
Reaksi Kuasa Hukum Pelapor dan Terlapor
Kuasa hukum baru dari pelapor, Mochammad Chusnul Chuluq, mengapresiasi langkah penyidik. Ia berharap penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan pelaku segera ditahan.
“In criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara tindak pidana, bukti haruslah lebih terang daripada cahaya,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat tembusan dari kepolisian. Ia menyebut langkah hukum selanjutnya baru akan diputuskan setelah nama tersangka diumumkan secara resmi.
“Jika nanti nama-namanya sudah keluar, baru kami menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi