Tuban – Sejumlah umat Klenteng Kwan Sing Bio, Tuban beramai-ramai mendatangi Kantor Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban (Kota), Kabupaten Tuban, Selasa (20/10/2026) siang.
Aksi spontan dengan cara berjalan kaki dari klenteng terbesar di Asia Tenggara menuju kantor kelurahan itu dilakukan, karena sudah sebulan mengurus surat keterangan domisili di kantor itu tak kunjung kelar. Mereka kecewa dengan pelayanan yang dilakukan pemerintah kelurahan tersebut.
“Kami sudah sebulan mengurus, sudah lebih dari sepuluh kali datang ke kelurahan, tapi lurahnya gak pernah ada di kantor,” ujar Ketua Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping.
Kedatangan umat klenteng di Jalan RE Martadinata, Tuban yang menghadap langsung ke laut utara Jawa itu, tak lebih dari meminta kepastian terhadap surat keterangan domisili yang dimohon. Apalagi hingga aksi massa terjadi, mereka belum menerima kepastian apakah permohonan yang menjadi hak klenteng itu diterima atau tidak.
Mantan Anggota FPDIP DPRD Jawa Timur itu menambahkan, aksi ini mereka lakukan lantaran sudah jengah menunggu secarik kertas yang mereka harapkan segera diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan. Telah berkali-kali pihaknya mendatangi kantor kelurahan, namun tak pernah ditanggapi oleh pemerintah kelurahan setempat.
Dia juga menyayangkan tanggapan dari pihak kelurahan yang meminta adanya surat dari Kemenag terlebih dahulu. Justru itu terbalik karena permintaan domisili akan digunakannya untuk mengajukan akta perkumpulan di kementerian (Kementrian Agama-Red).
“Ini kelurahan gimana kok dibolak-balik, harusnya kan dari kelurahan dulu baru ke Kemenag Tuban, lalu ke Dirjen Agama Budha, baru ke Dirjen AHU, lha ini kok malah diminta yang dari Kemenag dulu,” katanya kepada para jurnalis.
Pihaknya pun dijanjikan untuk bertemu Lurah Karangsari bersama Kepala Kesbangpol, dan Kemenag untuk membahas polemik tersebut. Sehingga dapat diambil jalan tengah untuk segera mengajukan permohonan akta perkumpulan di kementrian.
Sementara itu, Lurah Karangsari, Danny Pramudita Kusuma, kepada Liputansatu.id menyampaikan pihaknya belum menerbitkan surat keterangan domisili ini dikarenakan terdapat beberapa berkas yang belum terpenuhi. “Jadi belum ada surat pengantar dari RT, dan surat keterangan dari yang punya wewenang, dalam hal ini Kemenag,” ujarnya.
Dia belum menerbitkan surat tersebut karena khawatir akan menimbulkan polemik baru, jika tidak ada keterangan dari Kemenag. Meski demikian pihaknya bersedia dipertemukan dengan Go Tjong Ping bersama Kemenag dan Kesbangpol Tuban, supaya hal ini dapat segera teratasi.
Hal ini merupakan rentetan polemik masalah Klenteng Kwan Sing Bio Tuban yang sebelumnya bersengketa di pengadilan. Setelah upaya persidangan mencapai keputusan inkrah, para umat klenteng telah menandatangani perjanjian damai.
Meski demikian percikan perpecahan masih belum seutuhnya selesai. Masih terdapat beberapa umat yang belum sepenuhnya berdamai, hal ini ditandai dengan kunci kantor klenteng yang hingga saat ini belum diberikan ke pengurus meski telah dilayangkan somasi. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi