Aksi Curanmor Bermodus Merusak Kabel Kunci Motor
TUBAN, JATIM – Tim Unit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melarikan diri ke Mojokerto.
Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Rudi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RR (18), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, telah melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 5 Januari lalu. Aksi tersebut dilakukan pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB setelah pelaku memastikan situasi aman.
“Pelaku mencuri motor dengan cara merusak kabel kunci, menyambungnya, dan kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Ipda Rudi saat diwawancarai pada Rabu (24/01).
Pelacakan IMEI Ponsel Ungkap Lokasi Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban berinisial YI (22), warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi memeriksa nomor IMEI ponsel milik pacar korban yang juga dibawa kabur oleh pelaku. Berdasarkan pelacakan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Mojokerto.
Ditangkap Saat Tertidur di Mushola
“Pelaku berhasil kami amankan pada pukul 05.30 WIB saat sedang tertidur di mushola yang berada di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto,” tambah Ipda Rudi.
Baca juga: Tuban Darurat Curanmor, Satreskrim: Jangan Beri Kesempatan Pelaku
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Az/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi