SITUBONDO – Lonjakan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terjadi di Polres Situbondo sejak awal pekan ini. Fenomena ini dipicu oleh tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang mewajibkan lampiran SKCK sebagai syarat administrasi.
Kasat Intelkam Polres Situbondo, Iptu Danny Prastiyansyah, mengungkapkan peningkatan jumlah pemohon mencapai puncaknya dalam tiga hari terakhir.
“Memang ada lonjakan signifikan, tapi masyarakat tidak perlu khawatir. Ketersediaan blanko SKCK aman,” tegasnya kepada Liputansatu.id, Selasa (16/9/2025).
Menurut data Polres, jumlah blanko SKCK yang tersedia mencapai 20.000 lembar, sementara jumlah usulan PPPK paruh waktu di Kabupaten Situbondo hanya sekitar 5.886 orang.
“Artinya stok jauh lebih banyak daripada kebutuhan, jadi tidak perlu panik atau berebut antrean,” jelas Dany.
Ia juga meluruskan miskonsepsi di masyarakat yang menganggap semua pengurusan SKCK harus dilakukan di Polres.
“Yang wajib ke Polres itu hanya SKCK online untuk proses cetak. Sedangkan SKCK manual bisa langsung diurus di Polsek sesuai domisili KTP. Jadi warga Besuki, Banyuputih, dan daerah lain tidak perlu datang jauh-jauh ke kota,” ujarnya.
Sebagai antisipasi melonjaknya antrean menjelang batas akhir pengurusan DRH pada 22 September 2025, Polres Situbondo juga menyiapkan langkah pelayanan ekstra.
“Jam pelayanan akan diperpanjang hingga sore sesuai kebutuhan. Tujuannya agar semua masyarakat yang membutuhkan bisa terlayani,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Polres berharap masyarakat lebih tenang, menghindari penumpukan antrean di menit-menit terakhir, dan tetap mendapatkan pelayanan prima. (Fia).
Editor : Mukhyidin Kifdhi