Tuban – Bisnis rokok ilegal di Kabupaten Tuban rupanya belum kehabisan cara untuk bertahan. Di tengah pengawasan aparat, puluhan merek rokok tanpa pita cukai masih ditemukan beredar di pasaran. Bahkan, distribusinya diduga memanfaatkan transaksi online untuk menjangkau para pembeli.
Fakta ini terungkap dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro, BPKAD, dan Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (03/11/2026). Petugas menyisir sejumlah titik penjualan di Kecamatan Palang dan Widang. Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Temuan di lapangan bukan jumlah yang sedikit. Di Desa Bunut, Kecamatan Widang, petugas mengangkut 401 bungkus rokok tanpa pita cukai. Jika setiap bungkus berisi 20 batang, jumlahnya mencapai 8.020 batang.
Sementara di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, petugas menemukan 61 bungkus atau sekitar 1.220 batang rokok ilegal. Yang lebih mencolok, barang bukti tersebut terdiri dari puluhan merek berbeda. Di wilayah Widang ditemukan 20 merek, sedangkan di Palang terdapat 16 merek. Total ada 36 merek rokok ilegal yang berhasil teridentifikasi dalam operasi tersebut.
Banyaknya merek yang ditemukan memperlihatkan beragamnya produk tanpa pita cukai yang masuk ke pasar Tuban. Apalagi, sebagian besar rokok tersebut diduga diperoleh melalui transaksi jual beli online. Artinya, peredaran produk ilegal ini tidak hanya berlangsung melalui toko atau warung, tetapi juga diduga memanfaatkan jalur perdagangan digital.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto, memastikan petugas tidak akan tinggal diam menghadapi praktik tersebut.
Menurutnya, menyembunyikan barang dagangan atau menjualnya secara diam-diam bukan cara untuk menghindari pengawasan. Petugas bahkan siap bergerak melalui operasi rahasia untuk menemukan titik-titik penjualan rokok ilegal.
“Imbauannya, jangan menjual rokok ilegal di mana pun berada. Artinya, kalau rokok ilegal disembunyikan di mana saja, dijual di mana saja, petugas akan melakukan operasi rahasia,” tegas Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (03/11/2026).
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut. Para pemilik rokok tersebut juga akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Persoalan rokok ilegal bukan sekadar soal barang dagangan yang tidak memenuhi ketentuan. Produk tanpa pita cukai juga berpotensi menggerus penerimaan negara karena kewajiban pembayaran cukai tidak dipenuhi. Para pemiliknya terancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Siswanto menegaskan, operasi kali ini bukan menjadi akhir dari pengawasan. Tim gabungan akan memperluas penyisiran ke kecamatan lain di Kabupaten Tuban untuk mencari kemungkinan titik peredaran yang belum terungkap.
Temuan 36 merek dalam satu operasi pun menyisakan pertanyaan mengenai seberapa luas jaringan distribusi rokok ilegal di Bumi Ronggolawe. Terlebih, jika transaksi online benar-benar menjadi salah satu jalur pemasaran, penindakan terhadap pengecer saja tentu belum cukup. Penelusuran asal barang dan rantai pemasok menjadi bagian penting untuk membongkar peredarannya hingga ke hulu. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi