Surabaya – Kedatangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Kelenteng Kwan Sing Bio (KSB), Tuban, tak hanya menyisakan persoalan penyegelan sejumlah ruangan. Sikap petugas yang membatasi aktivitas jurnalistik saat proses penyidikan berlangsung turut menuai perhatian.
Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi pada Senin (02/11/2026) mengaku mendapat larangan ketika hendak mengambil gambar. Bahkan, beberapa di antaranya sempat diteriaki agar tidak mendokumentasikan aktivitas penyidik yang tengah melakukan pemeriksaan di lingkungan tempat ibadah tersebut.
Merespons polemik itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, kepolisian pada prinsipnya menghormati tugas dan fungsi pers. Namun, menurutnya, terdapat batasan teknis yang harus diperhatikan ketika penyidik sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketika penyidik sedang melakukan olah TKP, akses maupun pengambilan gambar pada area yang sedang menjadi objek pemeriksaan dapat dibatasi sementara untuk menjaga proses penyidikan dan keutuhan TKP,” jelas Jules, Selasa (03/11/2026).
Meski demikian, ia mengakui masukan dari kalangan jurnalis menjadi perhatian institusinya. Polda Jatim, kata dia, akan mengevaluasi apabila terdapat komunikasi petugas di lapangan yang dinilai kurang tepat.
“Apabila terdapat hal yang dirasakan kurang tepat dalam komunikasi petugas di lapangan, tentunya hal tersebut menjadi bahan evaluasi kami,” tambahnya.
Di balik pembatasan peliputan tersebut, kedatangan penyidik ke kelenteng terbesar di Asia Tenggara itu merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan Tio Eng Bo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengerusakan anak kunci pada delapan ruangan yang berada di lingkungan kelenteng, yang diduga melibatkan Go Tjong Ping selaku ketua pengurus baru.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dan memasang garis polisi pada sejumlah ruangan yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Jules menegaskan, tindakan penyegelan bukan dimaksudkan untuk mengambil alih ataupun menutup seluruh kawasan kelenteng. Langkah itu, menurutnya, semata-mata dilakukan guna menjaga kondisi objek yang berkaitan dengan perkara selama proses penyidikan berlangsung.
Polda Jatim juga memastikan penyegelan sejumlah ruangan tidak mengganggu kegiatan keagamaan. Aktivitas peribadatan di Kelenteng Kwan Sing Bio dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
“Tindakan kepolisian hanya dilakukan terhadap ruang-ruang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, sehingga bukan merupakan penutupan terhadap keseluruhan area kelenteng maupun pelarangan aktivitas peribadatan,” tegasnya.
Kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala sesuai tahapan hukum. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik tetap dibatasi pada materi penyidikan yang dinilai sudah layak dipublikasikan.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penjelasan resmi Polda Jatim atas polemik pembatasan peliputan di tengah konflik internal pengelolaan Kelenteng Kwan Sing Bio yang hingga kini masih menyita perhatian publik. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi