Polda Jatim Segel Ruang Pelayanan, Pengurus Tak Mau Umat Jadi Korban

- Reporter

Selasa, 3 November 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Adu argumen antara pengurus dengan pelapor saat ruangan di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban hendak disegel penyelidik Polda Jatim (gambar : Assa Annazili)

Tuban – Kemelut kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB & TLK) Tuban semakin memanas. Penyegelan sejumlah ruang sekretariat dan pelayanan umat oleh Polda Jawa Timur membuka babak baru konflik yang selama ini tak kunjung menemukan titik terang.

Di tengah perseteruan yang melibatkan sejumlah pihak tersebut, kini muncul persoalan yang lebih mendasar bagaimana nasib umat yang membutuhkan tempat untuk beribadah dan mendapatkan pelayanan? Tak ingin aktivitas keagamaan lumpuh akibat penyegelan, pengurus Ketua dan Penilik TITD KSB dan TLK Tuban akhirnya mengambil keputusan untuk tetap membuka pelayanan melalui ruang darurat klenteng, Selasa (03/11/2026).

Keputusan itu diambil sehari setelah sejumlah ruangan dipasangi garis polisi. Pengurus mengaku telah menggelar musyawarah untuk mencari jalan keluar agar pelayanan kepada umat tidak ikut terseret dalam konflik kepengurusan.

Kuasa Hukum Ketua dan Penilik TITD KSB dan TLK Tuban, Sutanto Wijaya, menegaskan bahwa persoalan hukum yang sedang berlangsung tidak seharusnya membuat hak umat untuk beribadah dan memperoleh pelayanan terhenti.

“Tidak mungkin pelayanan di tempat ibadat ini juga harus ditutup, karena ini menyangkut kepentingan dan hak beribadah umat, termasuk pelayanan pembuatan KTA Umat Anggota,” tegas pria yang akrab disapa Tanto tersebut.

Namun, penyegelan itu bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Di balik garis polisi yang kini membatasi akses sejumlah ruangan klenteng, tersimpan konflik kepengurusan yang disebut telah berlangsung sejak 2022. Tanto membeberkan, awal mula persoalan bermula ketika pengurus struktural memberikan kepercayaan kepada tiga pengusaha asal Surabaya, yakni Alim Makrus, Soedomo Mergonoto, dan Paulus Welly Afandi, untuk membantu merumuskan pengelolaan transisi klenteng.

Kesepakatan yang dibangun saat itu disebut cukup jelas. Pengelolaan transisi hanya diberikan selama dua tahun dan seharusnya berakhir pada 2024. Setelah masa tersebut selesai, pengelolaan klenteng semestinya kembali mengikuti mekanisme internal organisasi dan keputusan Umat Anggota.

Akan tetapi, menurut pihak pengurus, perjalanan justru berkembang ke arah berbeda. Munculnya yayasan baru yang dibentuk pihak Soedomo Mergonoto pada 2026 menjadi salah satu sumber keberatan.

Pengurus mempertanyakan dari mana kewenangan pembentukan yayasan tersebut berasal, terlebih mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan. Yayasan itu didirikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Umat Anggota resmi klenteng.

“Kami juga selalu menanyakan dasar hukum yayasan yang dibentuk oleh Pak Soedomo Mergonoto, tetapi sampai dengan detik ini tidak ada jawaban,” ungkap Tanto.

Persoalan semakin tajam setelah Soedomo Mergonoto melalui sejumlah pemberitaan menyampaikan bahwa pembentukan yayasan baru tersebut didasarkan atas arahan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Klaim itu justru memantik pertanyaan dari pihak pengurus, mereka meminta kejelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan yang menjadi landasan pembentukan yayasan tersebut.

“Klaim arahan Jamintel Kejagung itu juga kami nilai tanpa dasar hukum yang jelas. Bagaimana mungkin instansi hukum pusat ikut mencampuri urusan rumah tangga keagamaan lokal?” cecar Tanto.

Situasi semakin rumit ketika Polda Jatim melakukan penyegelan sejumlah ruang sekretariat dan pelayanan umat setelah menerima laporan dari pihak internal, Tio Eng Bo. Bagi pihak pengurus, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pembatasan akses ruangan. Mereka khawatir penyegelan justru berdampak langsung terhadap pelayanan keagamaan yang selama ini menjadi kebutuhan umat.

Pengurus pun mempertanyakan mengapa ruang pelayanan ikut terdampak, sementara persoalan yang terjadi sejatinya berkaitan dengan konflik internal kepengurusan.

“Langkah represif berupa penyegelan ruang pelayanan ini justru menjadi preseden buruk bagi citra penegak hukum di mata publik,” ujar Tanto.

Mereka juga mengingatkan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, kekuasaan tertinggi organisasi berada di tangan Umat Anggota. Termasuk di dalamnya hak menentukan Ketua dan Penilik melalui mekanisme internal.

Karena itu, pihak pengurus menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari siapa yang menguasai ruangan atau memiliki struktur yayasan. Legalitas, mandat kepengurusan, serta hak Umat Anggota harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik.

Lebih dari sekadar perebutan pengaruh, konflik tersebut kini menyangkut masa depan klenteng yang selama ini menjadi salah satu ikon sejarah dan toleransi di Kabupaten Tuban. Kwan Sing Bio yang memiliki catatan sejarah sejak 1871 bukan hanya menjadi tempat ibadah umat Tri Dharma, tetapi juga dikenal sebagai salah satu destinasi wisata sejarah yang melekat dengan identitas Kota Tuban.

“Masyarakat harus tahu, klenteng ini merupakan ikon kebanggaan warga Tuban. Jangan sampai situs bersejarah ini diklaim oleh kepentingan orang luar,” tegas Tanto.

Atas kondisi tersebut, pihak pengurus mendesak Pemkab Tuban, Pemprov Jawa Timur, hingga pemerintah pusat agar tidak tinggal diam. Mereka meminta pemerintah turun tangan untuk mengurai persoalan secara objektif, mulai dari keabsahan yayasan hingga mekanisme pengelolaan klenteng.

Sebab, jika konflik terus berlarut-larut, bukan hanya hubungan antarumat yang dipertaruhkan, tetapi juga keberlangsungan pelayanan keagamaan dan marwah salah satu situs bersejarah kebanggaan masyarakat Tuban.

“Jika hal ini terus terjadi, maka sejarah akan mencatat bahwa warga Tuban dan anak cucu kita nanti akan melihat tontonan, tapi bukan tuntunan,” pungkasnya. (Az/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

Terperosok ke Sumur Tua, Pemuda di Tuban Bertahan Hidup Semalaman
Pengepul Solar Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tuban
Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD
Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban
Tanggapi Larangan Liputan di Kelenteng Tuban, Polda Jatim : Jaga Keutuhan TKP
Cekcok Saat Pesta Tuak Berujung Berdarah, Pria di Palang Bacok Pemilik Warung
36 Merek Rokok Ilegal Beredar di Tuban, Ribuan Batang Disita!
Sepekan Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polresta Tuban Tindak 985 Pelanggar

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:56 WIB

Terperosok ke Sumur Tua, Pemuda di Tuban Bertahan Hidup Semalaman

Jumat, 6 November 2026 - 14:43 WIB

Pengepul Solar Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tuban

Jumat, 6 November 2026 - 11:06 WIB

Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD

Rabu, 4 November 2026 - 18:34 WIB

Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban

Selasa, 3 November 2026 - 18:58 WIB

Polda Jatim Segel Ruang Pelayanan, Pengurus Tak Mau Umat Jadi Korban

Berita Terbaru

Daerah

Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:06 WIB

Daerah

Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:34 WIB

Exit mobile version