Tuban – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Peduli Situs Mbah Bonang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Tuban, Senin (18/05/2026). Mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan perusakan situs makam Sunan Bonang yang diduga melibatkan Habib Husain Ba’agil.
Aliansi tersebut terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan komunitas, di antaranya PWI-LS Tuban, FKPP Tuban, Patriot Garuda Nusantara, Jamaah Hidayatus Sholihin, Jaringan Umat Peduli Cagar Budaya, Tiban Suruan, YPI At Tafsir, Jamaah Tahlil, hingga Pemuda Anti Korupsi Tuban-Bojonegoro.
Koordinator aksi, Ainun Na’im Ma’rifatullah, menilai penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian sejauh ini belum berjalan transparan. Massa mempertanyakan perkembangan proses hukum terkait dugaan pembongkaran nisan lama di kompleks makam tersebut.
“Kami meminta kepastian hukum dan transparansi penanganan kasus ini. Jangan sampai muncul kesan penanganannya tidak profesional,” ujar Ainun saat aksi berlangsung.
Nisan Kuno Disebut Dipotong dan Diganti Keramik
Menurut Ainun, dugaan perusakan situs makam telah berlangsung sejak 2011. Ia menyebut sejumlah nisan kuno berbahan batu andesit diduga dipotong dan diganti menggunakan model baru berbahan keramik.
Aliansi menilai perubahan fisik pada area makam berpotensi menghilangkan nilai sejarah dan budaya situs peninggalan leluhur tersebut. Massa juga meminta bentuk asli situs makam dikembalikan seperti semula.
Dalam aksi tersebut, massa turut menyinggung isu dugaan kedekatan terlapor dengan institusi kepolisian. Namun Ainun menyebut pihak Polres Tuban telah membantah isu tersebut dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara netral.
“Hari ini kami mendapat jawaban bahwa kepolisian akan tetap netral dan profesional. Mereka juga memastikan yang bersangkutan bukan bagian ataupun penasihat kepolisian,” katanya.
Kasus Sempat Dihentikan, Kini Masuk Gelar Perkara Khusus
Ainun mengungkapkan laporan dugaan perusakan situs makam itu telah berjalan sekitar delapan hingga sembilan bulan. Perkara tersebut sempat dihentikan melalui SP3, namun kembali dibuka setelah muncul fakta baru.
Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap gelar perkara khusus dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk unsur cagar budaya. Massa pun mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta lebih besar apabila proses hukum dinilai mandek.
“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai tuntas. Kalau perlu kami akan datang dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Polisi Tegaskan Penanganan Berdasarkan Fakta Hukum
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto membenarkan bahwa kasus tersebut sebelumnya sempat dihentikan karena adanya kendala terkait penetapan status cagar budaya.
Menurutnya, penetapan situs cagar budaya merupakan kewenangan dinas terkait. Berdasarkan pendataan sebelumnya, masih terdapat sembilan makam yang dinilai dalam kondisi utuh.
“Siang ini ada gelar perkara dan kami mengundang Dinas Cagar Budaya Mojokerto, pihak Habib Husein, dan pihak pelapor,” ujarnya.
Siswanto menegaskan pihak kepolisian akan menangani perkara berdasarkan data dan fakta hukum, bukan asumsi yang berkembang di masyarakat. Ia juga memastikan bahwa Habib Husain bukan bagian maupun penasihat institusi Polres Tuban.
“Kami fokus pada penanganan dugaan perusakan makam. Untuk perkara UU ITE sudah dilaporkan ke Polda Jatim,” katanya. (Az)












