Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Chef MBG di Jenu Diduga Peras Kekasih Gelap, Ancam Sebar Video Intim

- Reporter

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian Polsek Jenu, berhasil mengamankan AYL saat berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/08/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Petugas kepolisian Polsek Jenu, berhasil mengamankan AYL saat berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/08/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kisah asmara terlarang antara seorang chef Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berujung pada persoalan hukum.

Chef berinisial AYL, warga Kabupaten Tegal, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap kekasih gelapnya, AR (39), seorang perempuan warga Desa Jenu yang telah berkeluarga. Hubungan keduanya bermula saat AYL menjalin asmara dengan AR yang merupakan rekan kerjanya sebagai relawan di SPPG wilayah Jenu.

Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga keduanya diduga melakukan hubungan intim di sejumlah lokasi, salah satunya di sebuah hotel. Bahkan, aktivitas tersebut sempat direkam menggunakan telepon seluler.

Namun, hubungan asmara itu akhirnya kandas. Tak terima dengan keputusan tersebut, AYL diduga menggunakan rekaman video sebagai alat untuk menekan korban.

Pelaku disebut mengancam akan menyebarluaskan rekaman video apabila korban tidak memberikan sejumlah uang. Dalam kondisi panik, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp5 juta melalui ATM.

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, mengungkapkan bahwa awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta dengan alasan agar rekaman video tersebut dihapus. “Pelaku awalnya meminta uang Rp20 juta supaya rekaman video dihapus, tapi setelah dinego turun jadi Rp5 juta,” ungkap Darwanto (27/08/2026).

Namun, persoalan tidak berhenti setelah uang diberikan. Tak berselang lama, pelaku kembali meminta uang tambahan. Permintaan tersebut ditolak korban karena sudah tidak memiliki uang.

Ancaman penyebaran video membuat korban berada dalam tekanan. Karena khawatir rekaman tersebut benar-benar disebarluaskan, korban akhirnya menceritakan persoalan itu kepada suaminya.

“Karena khawatir videonya disebar, korban akhirnya terpaksa mengaku dan memberitahu suaminya,” kata Darwanto.

Mendengar pengakuan istrinya, suami korban kemudian menghubungi AYL. Ia berupaya bertemu dengan pelaku sekaligus memohon agar seluruh rekaman video tersebut dihapus. Namun, dalam kesempatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk kembali meminta uang.

“Saat itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai tebusan dan bersedia bertemu,” imbuh Darwanto.

Merasa telah menjadi korban pemerasan, korban bersama suaminya kemudian melaporkan perbuatan AYL ke Mapolsek Jenu. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan AYL saat berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/08/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan telepon seluler milik pelaku. “Kita juga menyita HP pelaku yang ternyata video-video masih disimpan,” ujar Darwanto.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, AYL dijerat Pasal 483 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Az)

Berita Terkait

Kebakaran Rumah Lansia di Singgahan Tuban, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Antara Tennis Party 2026 Perluas Peta Persaingan Tenis di Tuban
Dugaan Riswah Muktamar NU: Gus Lilur Sebut Hotel di Surabaya hingga Posko di Jombang
Dugaan Transaksi Uang dalam Muktamar NU, Kesaksian Gus Lilur Perlu Diuji
Tiga Hari Hilang, ABK MV Khatulistiwa 8 Ditemukan Tewas di Perairan Tuban
Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara
Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Kebakaran Rumah Lansia di Singgahan Tuban, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Antara Tennis Party 2026 Perluas Peta Persaingan Tenis di Tuban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Dugaan Riswah Muktamar NU: Gus Lilur Sebut Hotel di Surabaya hingga Posko di Jombang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Transaksi Uang dalam Muktamar NU, Kesaksian Gus Lilur Perlu Diuji

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Tiga Hari Hilang, ABK MV Khatulistiwa 8 Ditemukan Tewas di Perairan Tuban

Berita Terbaru

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu