Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK

- Reporter

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen tanda bukti penerimaan laporan pengaduan masyarakat di KPK tertanggal 12 Oktober 2026 yang berkaitan dengan laporan dugaan suap Muktamar ke-35 NU oleh Gus Lilur, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Dokumen tanda bukti penerimaan laporan pengaduan masyarakat di KPK tertanggal 12 Oktober 2026 yang berkaitan dengan laporan dugaan suap Muktamar ke-35 NU oleh Gus Lilur, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Jakarta – HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengaku melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).
Gus Lilur menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik riswah atau suap untuk memengaruhi proses pemilihan kepemimpinan NU, khususnya penentuan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam keterangannya, ia menduga terdapat rangkaian transaksi yang berlangsung dalam tiga tahap, mulai dari sejumlah ibu kota provinsi, hotel-hotel di Surabaya, hingga lokasi di Jombang.
Namun, dugaan mengenai transaksi, pihak yang terlibat, serta keterkaitan sumber dana dengan perkara korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih memerlukan pembuktian. Klaim bahwa laporan telah disampaikan juga perlu dikonfirmasi melalui KPK.
Gus Lilur mengatakan kunjungannya ke KPK berlangsung sekitar pukul 11.15 hingga 12.30 WIB. Menurut dia, ada dua hal yang disampaikan dalam kesempatan tersebut.
Pertama, laporan dugaan tindak pidana korupsi secara umum mengenai dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Kedua, pengaturan jadwal dengan penyidik untuk memfasilitasi pengembalian uang yang disebutnya sebagai dana riswah oleh sejumlah pengurus cabang NU.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur dalam keterangannya.
Ia menegaskan, laporan tahap awal tersebut belum secara khusus meminta pemidanaan terhadap orang-orang tertentu. Menurut dia, laporan itu memuat gambaran mengenai dugaan alur transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta lokasi yang diduga menjadi tempat pembayaran.

Gus Lilur Sebut Empat Nama dalam Rencana Laporan Lanjutan

Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan yang secara khusus menyebut empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.
Dalam keterangannya, ia menduga Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf bersama pihak-pihak yang disebut sebagai tim sukses terlibat dalam rangkaian transaksi untuk memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Tuduhan tersebut merupakan klaim Gus Lilur dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta pidana yang terbukti.
Belum ada dasar dalam materi yang disampaikan untuk menyimpulkan bahwa keempat nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan riswah Muktamar. Rencana pelaporan secara khusus juga berbeda dari penetapan status hukum oleh penyidik.
Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut serta keterangan resmi KPK diperlukan untuk mengetahui perkembangan laporan dan dasar bukti yang diajukan.
Gus Lilur juga mengatakan akan melaporkan pihak-pihak lain yang menurutnya berkaitan dengan pertemuan di sejumlah provinsi.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.

Dugaan Alur Transaksi Berawal dari Pertemuan di Sejumlah Provinsi

Dalam keterangannya, Gus Lilur menguraikan dugaan pola transaksi yang menurutnya berlangsung melalui pertemuan dengan sejumlah pengurus NU menjelang Muktamar.
Ia menduga pertemuan tersebut diorganisasi oleh oknum pengurus NU setempat yang disebutnya ditunjuk sebagai bagian dari tim sukses Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf.
Dalam pertemuan itu, menurut Gus Lilur, terdapat tiga hal yang menjadi bagian dari skenario yang diduganya berkaitan dengan pemilihan kepemimpinan NU.
Pertama, paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang disebut harus dipilih.
Kedua, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA atau restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon Ketua Umum.
Ketiga, lokasi yang disebut sebagai tempat pelunasan uang muka, yakni Hotel Fatma dan sebuah posko yang dikaitkan dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Klaim mengenai instruksi pemilihan, pengorganisasian pertemuan, dan pembayaran tersebut masih harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, atau bukti lain yang dapat diverifikasi.

Daftar AHWA yang Disebut Tidak Sama dengan Hasil Muktamar

Salah satu bagian dalam keterangan Gus Lilur adalah daftar sembilan nama yang menurutnya diperkenalkan dalam pertemuan menjelang Muktamar.
Nama-nama tersebut meliputi KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Djazuli, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifuddin Muhajir, KH Muhammad Wildan Salam, KH Abun Bunyamin, KH Baharuddin HS, dan KH Nuruzzahri Yahya.
Daftar tersebut tidak sepenuhnya sama dengan sembilan anggota AHWA yang ditetapkan dalam hasil resmi Muktamar.
NU Online memberitakan bahwa sembilan ulama yang terpilih pada 30 Agustus 2026 adalah KH Nurul Huda Djazuli, KH Nuruzzahri Yahya, KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, KH Said Aqil Siroj, dan KH Abun Bunyamin. KH Muhammad Wildan Salam tidak masuk dalam daftar sembilan nama terpilih tersebut. (NU Online, 30 Agustus 2026)
Perbedaan itu menjadi salah satu bagian yang dapat ditelusuri lebih lanjut. Namun, ketidaksesuaian daftar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya suap atau pengondisian suara.
Untuk menguji klaim tersebut, perlu diketahui kapan daftar itu disusun, siapa yang menyebarkannya, apakah ada bukti bahwa daftar tersebut benar-benar diedarkan kepada pemilik suara, serta apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan dengan dugaan pemberian uang.

Tiga Tahap Pembayaran yang Diklaim Gus Lilur

Gus Lilur menyebut dugaan transaksi berlangsung dalam tiga tahapan.
Tahap pertama: pembayaran awal di sejumlah provinsi.
Menurut keterangannya, pembayaran uang muka diduga dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di ibu kota provinsi.
Wilayah yang disebut meliputi Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah daerah di Sulawesi.
Tahap kedua: pembayaran lanjutan di Surabaya.
Gus Lilur menyebut Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan pembayaran tahap kedua menjelang Muktamar.
Ia menduga pembayaran tersebut ditujukan kepada sebagian peserta yang memiliki hak suara.
Tahap ketiga: pelunasan di Jombang.
Menurut Gus Lilur, pelunasan diduga dilakukan di Hotel Fatma dan posko yang dikaitkan dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Ia menyebut sebagian penerima diduga memperoleh pembayaran melalui tiga tahapan, sedangkan sebagian lainnya hanya melalui dua tahap.
Rincian tersebut belum membuktikan bahwa transaksi benar-benar terjadi di lokasi yang disebutkan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan waktu, pihak yang hadir, bentuk pembayaran, nilai uang, serta tujuan transaksi.

Dikaitkan dengan Perkara Korupsi ATR/BPN

Gus Lilur menghubungkan dugaan transaksi Muktamar dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang ditangani KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor pada September 2026.
ANTARA melaporkan pada 16 September 2026 bahwa KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing. (ANTARA, 16 September 2026)
Perkara tersebut menjadi latar yang digunakan Gus Lilur untuk menyampaikan dugaan adanya hubungan antara dana korupsi dan transaksi dalam Muktamar.
Namun, penyitaan uang dalam perkara ATR/BPN tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli suara dalam Muktamar NU. Hubungan itu harus dibuktikan melalui penelusuran aliran dana dan bukti lain yang relevan.
Begitu pula, penyebutan nama Nusron Wahid dalam polemik ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatannya dalam dugaan riswah tanpa bukti yang dapat diuji.

Hasil Pemilihan Rais Aam dan Pertanyaan tentang Integritas Muktamar

Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dalam pemilihan anggota AHWA, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh 485 suara, sedangkan KH Miftachul Akhyar meraih 350 suara. Meski tidak menempati posisi pertama dalam perolehan suara AHWA, KH Miftachul Akhyar kemudian ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU melalui musyawarah sembilan anggota AHWA. (NU Online, 30 Agustus 2026; NU Online, 31 Agustus 2026)
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses pemilihan yang berlangsung dalam Muktamar. Perbedaan perolehan suara dan hasil musyawarah tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Pertanyaan mengenai integritas proses pemilihan baru dapat dijawab apabila dugaan transaksi yang disampaikan Gus Lilur dapat dibuktikan dan hubungan antara transaksi tersebut dengan keputusan pemilihan dapat dijelaskan.
Jika dugaan jual beli suara terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut individu yang terlibat, tetapi juga integritas pengambilan keputusan dalam organisasi.
Sebaliknya, tuduhan yang tidak didukung bukti juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang disebut. Karena itu, pemeriksaan yang objektif dan terbuka menjadi penting.

KPK Diminta Menelusuri Dugaan Aliran Dana

Melalui laporannya, Gus Lilur berharap KPK menindaklanjuti informasi mengenai dugaan transaksi dan memfasilitasi pengembalian uang oleh sejumlah pengurus cabang NU yang disebut bersedia menyerahkannya.
Langkah tersebut, menurut dia, diharapkan membuka informasi mengenai dugaan alur uang dalam Muktamar.
Bagi penyidik, informasi mengenai lokasi pertemuan, daftar nama, dugaan pembayaran, dan pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dapat menjadi bahan awal untuk diverifikasi apabila disertai keterangan dan bukti yang memadai.
Namun, status laporan, penerimaan uang yang dikembalikan, serta ada atau tidaknya penyelidikan khusus mengenai dugaan transaksi Muktamar perlu dikonfirmasi kepada KPK.
Pada akhirnya, laporan Gus Lilur membuka babak baru dalam polemik dugaan riswah Muktamar NU ke-35. Akan tetapi, laporan bukanlah putusan hukum.
Kebenaran dugaan transaksi, sumber dana, dan pihak-pihak yang disebut harus ditentukan melalui pembuktian. Bagi NU, persoalan ini menyangkut kepercayaan terhadap proses pemilihan kepemimpinan. Bagi penegak hukum, persoalannya adalah apakah terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana.
Uji bukti, bukan sekadar adu tuduhan, akan menentukan sejauh mana perkara ini dapat diungkap secara terang. (Fia)

Berita Terkait

Inlander Band Siswa Asal Tuban Bawa Rytm Baru di Dunia Musik
Perceraian di Tuban Meningkat, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Biang Kerok
Diiringi Barongsai Menuju Altar, Pengukuhan Pengurus Klenteng Tuban Berlangsung Khidmat
Kebakaran Rumah Lansia di Singgahan Tuban, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Antara Tennis Party 2026 Perluas Peta Persaingan Tenis di Tuban
Dugaan Riswah Muktamar NU: Gus Lilur Sebut Hotel di Surabaya hingga Posko di Jombang
Dugaan Transaksi Uang dalam Muktamar NU, Kesaksian Gus Lilur Perlu Diuji
Tiga Hari Hilang, ABK MV Khatulistiwa 8 Ditemukan Tewas di Perairan Tuban

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Inlander Band Siswa Asal Tuban Bawa Rytm Baru di Dunia Musik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Perceraian di Tuban Meningkat, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Biang Kerok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Diiringi Barongsai Menuju Altar, Pengukuhan Pengurus Klenteng Tuban Berlangsung Khidmat

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Kebakaran Rumah Lansia di Singgahan Tuban, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Berita Terbaru

Personel Band Inlander (gambar : ist.)

Pendidikan

Inlander Band Siswa Asal Tuban Bawa Rytm Baru di Dunia Musik

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:26 WIB

Dokumen tanda bukti penerimaan laporan pengaduan masyarakat di KPK tertanggal 12 Oktober 2026 yang berkaitan dengan laporan dugaan suap Muktamar ke-35 NU oleh Gus Lilur, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Politik

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:17 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu