TUBAN, JATIM – Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Tuban tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pelecehan terhadap salah satu siswinya. Berdasarkan laporan, tindakan tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Juni dan Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan di jalan saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah. “Tersangka, yang merupakan seorang oknum guru, diduga melakukan pelecehan ini sebanyak dua kali,” kata Robin, Kamis (16/1/2025).
Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Pelecehan
Dalam penyelidikan, tersangka sempat disebut memiliki gangguan kejiwaan. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi tersangka normal. “Tes kesehatan telah dilakukan, dan tersangka dinyatakan sehat tanpa gangguan kejiwaan,” tambah Robin.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Tersangka kini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Bcaca juga: Curi Motor di Tuban, Perempuan Cantik Diamankan Warga
Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan melindungi hak-hak anak dari segala bentuk pelecehan.(Az/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












