Dugaan Pelecehan, Guru MI di Tuban Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Reporter

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru MI tersangka kasus pelecehan,(Ist).

Oknum Guru MI tersangka kasus pelecehan,(Ist).

TUBAN, JATIM – Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Tuban tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pelecehan terhadap salah satu siswinya. Berdasarkan laporan, tindakan tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Juni dan Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan di jalan saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah. “Tersangka, yang merupakan seorang oknum guru, diduga melakukan pelecehan ini sebanyak dua kali,” kata Robin, Kamis (16/1/2025).

Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Pelecehan

Dalam penyelidikan, tersangka sempat disebut memiliki gangguan kejiwaan. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi tersangka normal. “Tes kesehatan telah dilakukan, dan tersangka dinyatakan sehat tanpa gangguan kejiwaan,” tambah Robin.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Tersangka kini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Bcaca juga: Curi Motor di Tuban, Perempuan Cantik Diamankan Warga

Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan melindungi hak-hak anak dari segala bentuk pelecehan.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee