TUBAN – Tujuh siswa mutasi yang diterima di SMPN 1 Tuban pada awal semester genap tahun ajaran 2024/2025 menghadapi kendala serius dalam pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Pasalnya, mereka telah dilepas dari Dapodik sekolah asal, tetapi tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem Dapodik SMPN 1 Tuban, sehingga status mereka menjadi invalid.
Pelanggaran Kuota Rombongan Belajar
Permasalahan ini berawal dari melebihi kuota jumlah siswa per rombongan belajar (Rombel) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang membatasi jumlah siswa maksimal 32 siswa per Rombel di tingkat SMP/MTs. Tambahan tujuh siswa ini menyebabkan total siswa Kelas VII di SMPN 1 Tuban mencapai 199 siswa dalam enam Rombel, sehingga melanggar aturan Dapodik.
Mutasi ini diduga terjadi karena janji Kepala SMPN 1 Tuban, Umi Rindiyah, yang meminta kontribusi uang senilai Rp6 juta hingga Rp10 juta kepada orang tua siswa. Setelah proses mutasi dilakukan, operator sekolah gagal memasukkan data mereka ke Dapodik, sehingga status sekolah menjadi tidak valid.
Tanggapan Dinas Pendidikan Tuban
Menanggapi laporan dari orang tua siswa, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban memanggil Umi Rindiyah untuk klarifikasi. Namun, ia tidak hadir dan hanya mengutus operator sekolah, Deki, yang kemudian diperintahkan tidak memasukkan data siswa mutasi ke sistem karena melanggar aturan.
Hingga saat ini, tujuh siswa tersebut masih tetap bersekolah di SMPN 1 Tuban, meskipun ada laporan bahwa beberapa dari mereka sudah dikembalikan ke sekolah asalnya. Namun, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait nasib siswa tersebut.
Konfirmasi Pihak Berwenang
Upaya untuk mengonfirmasi kasus ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, masih belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, ia belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.
Ketidakjelasan status siswa mutasi ini membuat orang tua semakin resah, terutama karena Dapodik berperan penting dalam administrasi pendidikan, termasuk pendataan peserta ujian, penerimaan bantuan pendidikan, hingga kelanjutan sekolah ke jenjang berikutnya. Jika data mereka tetap tidak bisa dimasukkan ke sistem, para siswa terancam tidak memiliki kejelasan administrasi pendidikan di sekolah tujuan maupun sekolah asal.
Sementara itu, desakan dari masyarakat agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengambil tindakan tegas.Banyak pihak menilai bahwa perlu ada sanksi bagi pihak sekolah yang melakukan pelanggaran aturan, termasuk dugaan pungutan liar yang mencoreng dunia pendidikan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari dinas terkait untuk memastikan hak pendidikan siswa tetap terjamin, serta mencegah kejadian serupa terjadi di sekolah lain.(Az)
Editor : Mukhyidin khifdhi












