Operasi Pekat Digelar untuk Menekan Kriminalitas di Tuban
Tuban – Kepolisian Resor (Polres) Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui kegiatan bertajuk Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025, Polres Tuban berhasil mengamankan delapan orang yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
Operasi ini merupakan bagian dari agenda tahunan yang dilakukan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Hari Raya dan momen penting lainnya. Fokus utama Operasi Pekat adalah pemberantasan premanisme, kekerasan, dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Wakapolres: Fokus pada Premanisme dan Kekerasan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/05/2025), Wakil Kepala Polres Tuban, Kompol Achmad Robial, menjelaskan bahwa Operasi Pekat kali ini menyasar sejumlah aktivitas kriminal yang sering terjadi di wilayah Tuban, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dan pemerasan.
“Operasi ini kami gelar secara menyeluruh untuk menekan angka kriminalitas. Fokus utama kami adalah premanisme, yang sangat berdampak pada rasa aman masyarakat,” ungkap Kompol Robial.
Lima Kasus Kriminal Terungkap: Penganiayaan hingga Pemerasan
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap lima kasus kriminal, terdiri dari empat kasus target operasi (TO) dan satu kasus non-target operasi (non-TO). Adapun rincian kasus sebagai berikut:
1. Kasus Penganiayaan
Dua orang pelaku berinisial AR (34), warga Kecamatan Tuban, dan DI (32), warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, diamankan atas dugaan tindakan penganiayaan. Kedua pelaku diduga terlibat dalam perkelahian yang mengakibatkan korban luka-luka.
2. Kasus Pengeroyokan
Lima orang pelaku masing-masing berinisial ADS, MA, NJ, LNY, dan AMSM, ditangkap karena terlibat dalam tindakan pengeroyokan terhadap seorang warga. Aksi kekerasan ini diduga terjadi karena adanya perselisihan antar kelompok.
3. Kasus Pemerasan
Satu pelaku berinisial THR (37) ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang. Aksi tersebut telah berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap beberapa korban di kawasan pinggiran kota Tuban.
Pasal dan Ancaman Hukuman yang Dikenakan
Kompol Robial menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan:
• Pasal 351 KUHP untuk pelaku penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
• Pasal 170 KUHP untuk kasus pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
• Pasal 368 KUHP untuk pelaku pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Seluruh pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan kami pastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan adil,” tegas Kompol Robial.
Polres Tuban Imbau Warga untuk Berani Melapor
Selain merilis hasil operasi, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat Tuban untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan. Kompol Robial mengimbau agar warga tidak takut atau segan melaporkan berbagai tindak kriminal yang mereka ketahui kepada aparat kepolisian.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga semua warga,” ujarnya.
Penegakan Hukum Sebagai Bentuk Pencegahan
Operasi Pekat ini menjadi langka nyata bahwa penegakan hukum yang tegas dapat menjadi salah satu cara paling efektif dalam mencegah munculnya potensi konflik sosial dan kriminalitas. Polres Tuban menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa secara berkala.
Melalui penindakan ini, diharapkan Kabupaten Tuban bisa menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan terbebas dari praktik-praktik kejahatan yang merugikan masyarakat.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












