Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan enam pemuda yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di Jalan Al Fallah, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban. Aksi tersebut sempat viral di media sosial karena terekam kamera warga.
Enam pelaku yang berhasil ditangkap antara lain:
• ASA (19) dan MFNR (20), warga Kecamatan Palang.
• DBP (23), MMH (28), AAI (19), dan ABZ (19), berasal dari Kecamatan Brondong.
Kronologi Kejadian Pengeroyokan
Kejadian bermula saat tiga pemuda, yaitu REP (19), FM (21), dan NA (21), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, berkendara di sekitar lokasi kejadian dengan telanjang dada dan mengibaskan kaosnya. Mereka sempat berhenti di sebuah warung untuk membeli rokok.
Aksi korban diduga membuat para pelaku tersinggung karena dianggap menantang. Terjadilah adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap korban REP.
Korban dan Saksi Juga Menjadi Sasaran
AKP Dimas Robin Alexander dari Satreskrim Polres Tuban mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memukul korban REP mengenai bagian rahang kiri hingga jatuh. Pelaku lainnya ikut memukul kepala korban sebanyak dua kali.
“Pemilik warung yang mencoba melerai justru ikut terkena pukulan di bagian kepala,” ujar Dimas dalam konferensi pers, Sabtu (17/05/2025).
Penangkapan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya, unit Jatanras berhasil menangkap pelaku DBP di rumah mertuanya di Desa Cakaran, Kecamatan Brondong, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penangkapan diikuti dengan tertangkapnya ASA dan empat pelaku lainnya yang saat itu sedang berkumpul di rumah AAI di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tutup AKP Dimas.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












