Penemuan Mayat Misterius Gegerkan Warga Tuban
Tuban – Kasus penemuan mayat wanita di areal persawahan Jalan Cinta, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, yang sempat menggemparkan warga dan viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan pihak berwajib pada sore hari, Senin (23/06/2025).
Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terbenam di lumpur sawah, hingga sempat menimbulkan spekulasi liar bahwa tubuh korban telah dimutilasi. Kabar itu dengan cepat menyebar di media sosial dan mengundang rasa takut sekaligus penasaran masyarakat.
Polisi Tegaskan Tubuh Korban Masih Utuh
Kapolsek Singgahan, AKP Rukandar, yang turut menangani kejadian tersebut langsung memberikan klarifikasi. Ia membantah kabar bahwa tubuh korban ditemukan dalam kondisi termutilasi.
“Korban diduga seorang perempuan, dengan tubuh dalam kondisi utuh. Tidak benar jika dikatakan kepalanya hilang. Kepala korban hanya terbenam di dalam lumpur sawah,” tegas AKP Rukandar.
Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Identitas Korban dan Tangkap Pelaku
Dalam waktu cepat, Tim Satreskrim Polres Tuban bersama jajaran Polsek Semanding berhasil mengidentifikasi identitas korban dan mengungkap pelaku pembunuhan. Korban diketahui berinisial PR (21), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Tuban. Sementara pelaku adalah SF (25), pria asal Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tragis ini bermula dari cekcok antara keduanya pada Sabtu malam (21/06/2025).
“Pelaku dan korban sempat jalan-jalan bersama. Saat tiba di lokasi kejadian, terjadi pertengkaran soal asmara. Pelaku memukul tengkuk korban dua kali, dan wajah korban satu kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
Akibat pukulan keras dari pelaku, korban tak sadarkan diri dan tubuhnya terjatuh di area sawah. Malangnya, wajah korban tercelup ke dalam lumpur dan menyebabkan korban kehabisan napas hingga meninggal dunia di tempat.
Keterangan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan awal serta olah TKP yang dilakukan oleh tim Inafis Polres Tuban.
Penangkapan pelaku berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dan hasil penelusuran, diketahui bahwa korban dan pelaku terakhir terlihat bersama sebelum kejadian.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pelacakan intensif, pelaku SF berhasil ditangkap di wilayah Tuban pada sore hari, hanya beberapa jam setelah mayat korban ditemukan.
“Pelaku kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelas AKP Dimas.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP jika ditemukan unsur pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












